Arief Budiman Dipecat DKPP, Ini Respons KPU

Ketua KPU RI Arief Budiman diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 13 Jan 2021, 18:50 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2021, 18:50 WIB
Peluncuran Gerakan Klik Serentak
Ketua KPU, Arief Budiman dalam acara peluncuran Gerakan Klik Serentak (GKS) di kantor KPU, Jakarta, Rabu (15/7/2020). GKS merupakan website yang bisa diakses masyarakat untuk mengecek kesesuain data pemilih dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPU RI Arief Budiman diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Anggota KPU RI Evi Novida Ginting mengatakan, pihaknya akan mempelajari dahulu putusan tersebut untuk diplenokan.

"Kami masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari dan kemudian akan melaksanakan rapat pleno," tulis Evi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/1/2021).

Evi menambahkan, rapat pleno akan memutuskan keputusan bersama apakah vonis dari Sidang DKPP terkait pemberhentian Arief Budiman dapat dilaksanakan atau sebaliknya.

"Pleno untuk mengambil keputusan apakah akan dilaksanakan atau tidak putusan DKPP," jelas Evi.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Sanksi tegas ini tercatat dalam sidang perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua KPU RI kepada Teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Muhammad, saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Rabu 13 Januari 2021.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pelanggaran

Menurut Anggota Majelis DKPP Didik Supriyanto, Arief dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sebab Arief mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait pemberhentian tersebut.

"Seharusnya Teradu dapat menempatkan diri pada waktu dan tempat yang tepat di ruang publik dan tidak terjebak dalam tindakan yang bersifat personal dan emosional yang menyeret lembaga dan berimplikasi pada kesan pembangkangan dan tidak menghormati putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat,” kata Didik dalam pertimbangan putusan.

Didik menilai, sikap Arief dinilai tidak ada penghormatan terhadap tugas dan wewenang antar-institusi penyelenggara pemilu, Arief juga dinilai menunjukkan tindakan penyalahgunaan wewenang secara tidak langsung karena jabatannya yang melekat di ruang publik.

“Teradu melanggar Pasal 14 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan d jo Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” Didik memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya