DKPP Berhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU

Arief Budiman dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 13 Jan 2021, 18:24 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2021, 18:24 WIB
FOTO: DPR Gelar RDP Bahas Revisi Peraturan KPU
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) bersama Wakil Ketua KPU Evi Novida Ginting Manik saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari Jabatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Sanksi tegas ini tercatat dalam sidang perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua KPU RI kepada Teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Muhammad, saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Rabu (13/1/2020).

Ditambahkan Anggota Majelis DKPP Didik Supriyanto, Arief Budiman dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sebab, Arief diketahui mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

"Seharusnya Teradu dapat menempatkan diri pada waktu dan tempat yang tepat di ruang publik dan tidak terjebak dalam tindakan yang bersifat personal dan emosional yang menyeret lembaga dan berimplikasi pada kesan pembangkangan dan tidak menghormati putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat,” kata dalam pertimbangan putusan.

Didik melanjutkan, sikap Arief dinilai tidak ada penghormatan terhadap tugas dan wewenang antar institusi penyelenggara pemilu, Arief Budiman juga dinilai menunjukkan tindakan penyalahgunaan wewenang secara tidak langsung karena jabatannya yang melekat di ruang publik.

“Teradu melanggar Pasal 14 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan d jo Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tegas Didik.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Salah Mempekerjakan Kembali Evi Ginting

Selain langgar kode etik dan penyalahgunaan wewenang, Arief dinilai DKPP tanpa dasar hukum meminta Evi Novida Ginting Manik kembali aktif melaksanakan tugasnya sebagai Anggota KPU RI melalui Surat Nomor 663/SDM.12-SD/05/KPU/VIII/2020. Surat terkait dikeluarkan Arief mengacu pada Surat Kementerian Sekretariat Negara RI Nomor B.210.

Padahal, menurut DKPP, dalam surat tersebut tidak ada frase atau ketentuan yang memerintahkan Arief mengangkat dan mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Anggota KPU RI.

“Tindakan Teradu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, baik dalam kategori melampaui kewenangan di luar ketentuan hukum baik kategori mencampuradukan kewenangan di luar materi kewenangan,” Didik memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya