Liputan6.com, Jakarta - Polri menyatakan, status Ambroncius Nababan masih sebagai saksi usai diperiksa Bareskrim Polri. Kader Partai Hanura itu tengah tersangkut kasus dugaan suku, agama, ras, antargolongan atau SARA terhadap Aktivis Papua Natalius Pigai.
"Yang dapat kami infokan, yang bersangkutan telah diperiksa dan (status) masih sebagai saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga
Terkait pokok pemeriksaan terhadap Ketua Relawan Pro Jokowi-Ma'ruf Amin (Pro Jamin) itu, Rusdi enggan merinci. Menurut dia, semua adalah kewenangan penyidik.
Advertisement
"Hasil pemeriksaan menjadi kewenangan penyidik," singkat dia.
Sementara itu, Ambroncius Nababan menegaskan, pernyataan yang disampaikannya tidak bermaksud rasisme terhadap Natalius Pigai. Dia menilai, ujaran itu adalah persoalan pribadi antara dirinya dengan Natalius.
"Saya yang unggah mengenai Natalius Pigai kasus vaksin Sinovac, jadi berkembang isunya. Sebenarnya itu hanya untuk untuk pribadi, saya dengan pribadi Natalius," kata Ambroncius, Selasa (26/1/2021).
Dia menegaskan, tidak ada niatan untuk berbuat rasisme. "Sekarang mulai berkembang saya melakukan perbuatan rasis, sebenarnya tidak ada, saya bukan rasis," tegas dia.
Sebagai orang yang diangkat oleh warga Papua, Ambroncius menyatakan dirinya juga bagian dari Papua.
"Saya sebagai anak Papua, tidak akan mungkin saya melakukan rasis kepada suku Papua apalagi ke Natalius," tandas Ambroncius.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pelaporan
Kader Partai Hanura Ambroncius Nababan dilaporkan ke Polda Papua Barat terkait ujaran bernada SARA terhadap aktivis Papua Natalius Pigai.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi membenarkan adanya laporan tersebut. Pelapor adalah Polisi Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Papua Barat, Sius Dowansiba.
"Terkait viralnya ujaran rasisme oleh salah satu akun Facebook atas nama saudara AN terhadap seorang aktivis Papua yakni saudara Natalius Pigai," tutur Adam dalam keterangannya, Senin (25/1/2021).
Menurut Adam, aduan tersebut tertuang dalam laporan polisi Nomor LP/17/I/2021/Papua Barat tertanggal Senin 25 Januari 2021. Pukul 13.46 WIT, Siaus melapor ke SPKT Polda Papua Barat.
"Kasus ini menjadi atensi Polda Papua Barat dan telah dikoordinasikan langsung oleh Dirkrimsus Kombes Romylus Tamtelahitu, yang mana telah berkoordinasi dengan tim Cyber Bareskrim Polri terkait laporan kasus ini," jelas dia soal dugaan SARA itu.
Adam meminta masyarakat dapat tenang dan menyerahkan penanganan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Advertisement