Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan atau vonis dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari pada, Senin 8 Februari 2021. Agenda vonis ini ditetapkan usai hakim mendengar duplik yang dilayangkan tim penasihat umum Pinangki.
"Sidang perkara ini ditetapkan akan ditunda sampai dengan Senin, 8 Februari 2021. Penuntut umum kembali menghadapkan terdakwa dalam sidang tersebut dengan agenda putusan, diagendakan pagi ya," ujar Hakim Ketua Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021).
Mengetahui waktu vonisnya sudah ditentukan, Pinangki meminta belas kasih dari para hakim. Dia mengaku bersalah dan tak sepantasnya membantu buronan Djoko Tjandra.
Advertisement
"Mohon izin Yang Mulia, ini kesempatan terakhir saya menyampaikan, besar atau kecil kesalahan saya nanti, saya tetap merasa bersalah Yang Mulia, dan merasa tidak pantas melakukan semua ini Yang Mulia, dan saya hanya mohon belas kasihan dan keringanan Yang Mulia, terima kasih," kata Pinangki.
Pinangki dituntut 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki dinilai jaksa penuntut umum terbukti menerima suap dari Djoko Soegiarto Tjandra. Suap terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) melakui Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pinangki juga dinilai jaksa terbukti melakukan TPPU dan pemufakatan jahat. Pemufakatan jahat yang dilakukan Pinangki yakni berencana menyuap mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan," ujar Jaksa Yanuar Utomo dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 11 Januari 2021.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dakwaan Pinangki
Menurut Jaksa Yanuar, Pinangki sebagai aparat penegak hukum, yakni Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini yang menjadi alasan yang memberatkan tuntutan.
Sementara untuk hal meringankan, Pinangki dianggap belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya serta memiliki anak yang masih berusia 4 tahun.
Dalam surat dakwaan, Pinangki didakwa menerima USD 500 ribu dari Djoko Tjandra agar mengupayakan pengurusan fatwa MA. Fatwa MA diperlukan Djoko Tjandra agar terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani pidana 2 tahun.
Pinangki sendiri mengaku dirinya beberapa kali berangkat ke Malaysia untuk menemui Djoko Tjandra. Pertemuan di Malaysia tersebut diduga untuk membahas kepulangan Djoko Tjandra ke Indonesia.
Pinangki mengaku tiga kali berangkat ke Malaysia, yakni pada 12 November 2019, 19 November 2019, dan 25 November 2019. Pinangki mengklaim tak memiliki kepentingan untuk bertemu Djoko Tjandra.
Dia mengaku hanya ingin mengenalkan Anita Kolopaking ke Djoko Tjandra yang saat itu masih menjadi buronan kasus korupsi Bank Bali. Anita Kolopaking akan menjadi pengacara Djoko Tjandra.
Â
Advertisement