Wapres Ma'ruf Amin Sebut Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Wajib Kifayah

Ma'ruf Amin mengatakan, vaksinasi Covid-19 hukumnya adalah wajib kifayah. Yaitu kewajibannya tidak akan hilang sampai sudah berada di target herd immunity.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jan 2021, 14:25 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2021, 14:25 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Biro Pers Sekretariat Wapres)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Biro Pers Sekretariat Wapres)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan, vaksinasi Covid-19 hukumnya adalah wajib kifayah. Yaitu kewajibannya tidak akan hilang sampai sudah berada di target herd immunity.

Hal ini disampaikannya di acara Muhasabah dan Istigatsah untuk Negeri melalui konferensi video, Kamis (28/1/2020).

"Vaksin ini wajib kifayah, tapi kifayahnya tidak akan hilang sampai terjadinya yang namanya herd immunity yaitu imunitas kelompok, sampai bangsa Indonesia ini bisa, sesudah divaksinasi," kata Ma'ruf Amin.

Dia menuturkan, target herd immunity itu adalah 70 persen masyarakat sudah menerima vaksinasi Covid-19. Jika hal tersebut sudah terpenuhi, maka kewajibannya gugur.

"Jadi ini kewajiban, kalau terjadi apa-apa dosa kita," ungkap Ma'ruf Amin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Protokol Kesehatan juga Wajib

Ma'ruf Amin juga menuturkan, melakukan protokol kesehatan dan menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah upaya agar tidak tertular dan hukumnya wajib. Karena semuanya ini dilakukan untuk menghindari bahaya dari wabah.

"Dengan demikian, pengobatan, dan menjaga diri dari wabah dan tidak duduk di bawah tembok yang mau roboh itu wajib. Ini syariahya ada, jadi hukumnya wajib menjaga jarak, memakai masker dan menghindari kerumunan dari wabah itu sesuatu yang diwajibkan menurut ulama," kata dia.

Reporter: Intan Umbari

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya