Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient P Riwukore masih berstatus sebagai Warga Negara Amerika Serikat (AS).
Mengenai hal tersebut, Ketua KPU NTT Thomas Dohu menyampaikan laporan sementara kepada KPU RI. Laporan itu menyebut berdasarkan dokumen Disdukcapil Kupang, Orient adalah WNI.
Baca Juga
“Saat penerimaan Dokumen Calon, KPU Sabu mendapat rekomendasi Bawaslu yang mempertanyakan keabsahan e-KTP calon atas nama Orient P Riwu Kore. Untuk itu KPU Sabu telah menindaklanjuti, dengan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen yaitu Disdukcapil kota kupang. Hasil tertuang dalam Klarifikasi bersama menyatakan yang bersangkutan adalah benar WNI, alamat sesuai KTP,” kata Plt Ketua KPU Ilham Saputra, menyampaikan laporan dari Thomas, Selasa (2/2/2021).
Advertisement
Ilham menyebut, tindakan klarifikasi KPU Sabu sudah tepat.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tunggu Laporan Resmi KPU NTT
“Prinsipnya KPU Kalo begitu sudah benar yaitu telah melakukan klarifikasi kepasa pihak yang berwenang Disdukcapil,” ucapnya.
Saat ini, lanjut Ilham, KPU pusat masih menunggu laporan resmi KPU NTT terkait kasus tersebut. “Kita masih menunggu laporan resmi dari KPU Provinsi NTT,” tandasnya.
Advertisement