Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, sebanyak 54.388 pelanggar protokol kesehatan terhitung mulai 11 Januari 2021 sampai 6 Februari 2021.
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
Baca Juga
Selain itu, pihaknya juga mendata sebanyak 1.643 unit restoran melanggar protokol kesehatan. Dan perkantoran sebanyak 1.181 unit.
Advertisement
Dia menegaskan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan bervariatif. Sebanyak 53.061 pelanggar dikenakan sanksi berupa kerja sosial, lalu ada 1.327 diberi denda. Adapun jumlah denda mencapai Rp 198.250.000
Untuk restoran, sebanyak 1.466 diberi teguran tertulis, 165 disegel sementara. dan 11 lainnya diminta membayar denda.
"Nilai denda yang didapat dari unit restoran secara keseluruhan Rp 12.000.000," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Minggu (7/2/2021).
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perkantoran
Untuk perkantoran, Arifin menyebut 1.131 unit perusahaan diberikan teguran tertulis, 47 diminta tutup selama tiga hari, dan 3 lainnya diminta membayar denda.
"Kami terima denda dari perusahaan sebesar Rp 2.000.000," kata dia.
Advertisement