Satpol PP DKI: Jumlah Pelanggar Prokes 11 Januari-6 Februari 2021 Sebanyak 54.388

Arifin mengatakan, sebanyak 54.388 pelanggar protokol kesehatan terhitung mulai 11 Januari 2021 sampai 6 Februari 2021.

oleh Ady AnugrahadiIka Defianti diperbarui 07 Feb 2021, 20:40 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2021, 20:40 WIB
Suasana Operasi Yustisi Protokol Covid-19 Saat PSBB Jakarta
Petugas gabungan Satpol PP, Dishub dan TNI Polri melakukan operasi yustisi protokol kesehatan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga di Lebek Bulus, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pemprov DKI memperketat kembali PSBB karena kasus Covid-19 mengalami peningkatan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, sebanyak 54.388 pelanggar protokol kesehatan terhitung mulai 11 Januari 2021 sampai 6 Februari 2021.

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

Selain itu, pihaknya juga mendata sebanyak 1.643 unit restoran melanggar protokol kesehatan. Dan perkantoran sebanyak 1.181 unit.

Dia menegaskan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan bervariatif. Sebanyak 53.061 pelanggar dikenakan sanksi berupa kerja sosial, lalu ada 1.327 diberi denda. Adapun jumlah denda mencapai Rp 198.250.000

Untuk restoran, sebanyak 1.466 diberi teguran tertulis, 165 disegel sementara. dan 11 lainnya diminta membayar denda.

"Nilai denda yang didapat dari unit restoran secara keseluruhan Rp 12.000.000," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Minggu (7/2/2021).

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Perkantoran

Untuk perkantoran, Arifin menyebut 1.131 unit perusahaan diberikan teguran tertulis, 47 diminta tutup selama tiga hari, dan 3 lainnya diminta membayar denda.

"Kami terima denda dari perusahaan sebesar Rp 2.000.000," kata dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya