Polisi: Ridho Rhoma Simpan 3 Butir Ekstasi di Bungkus Rokok

Satnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok menangkap penyanyi dangdut Muhammad Ridho Rhoma atas kepemilikan narkoba.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Feb 2021, 12:27 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2021, 12:27 WIB
6 Momen Ridho Rhoma Bebas dari Penjara, Dijemput Sang Ayah
Momen Ridho Rhoma Bebas dari Penjara (Sumber:

Liputan6.com, Jakarta - Satnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok menangkap penyanyi dangdut Muhammad Ridho Rhoma atas kepemilikan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, polisi menyita tiga butir ekstasi saat menggeledah tubuh Ridho Rhoma. Saat itu, ekstasi disimpan dalam bungkus rokok.

"Kami temukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan sebungkus rokok berisi tiga butir ekstasi," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (8/2/2021).

Yusri menerangkan, kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menindaklanjuti informasi dari masyarakat di wilayah Tanjung Priok.

Informasi itu kemudian dikembangkan sekitar Apartemen Fraser Residence Sudirman Jakarta Selatan, pada Kamis 4 Februari 2021.

"Pada saat penyelidikan yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba dan Kanit I Satresnarkoba, dicurigai 1 orang laki-laki MR alias RR yang kemudian dilakukan penggeledahan," ujar dia soal penangkapan Ridho Rhoma.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jeratan Pasal

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Muhammad Ridho Rhoma dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya