Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga salah satu anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden baku tembak di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, pihaknya menghormati keputusan hakim yang menolak gugatan praperadilan keluarga laskar FPI. Menurut dia, putusan tersebut memperkuat bukti bahwa Polda Metro Jaya telah bertindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
"Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa yang dilakukan penyelidik dari kita Polda Metro Jaya itu sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).
Advertisement
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki menyebut, seluruh gugatan yang diajukan pemohon ditolak oleh hakim PN Jaksel.
"Tadi di sidang dari pemohon Monalisa selaku ibu atau wali almarhum M Suci Khadavi sudah disidang, diputus pada hari ini sekitar jam 11.00 WIB. Permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak," ucap Hengki.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Gugatan Ditolak
Sebelumnya, M Suci Khadavi yang mewakili keluarga salah satu korban tewas pasca-baku tembak di KM 50 tol Jakarta-Cikampek melayangkan gugatan praperadilan berkaitan dengan penyitaan barang milik korban serta penangkapan.
Gugatan dilayangkan ke PN Jakarta Selatan. Namun, dalam putusannya hakim menolak permohonan dari gugatan tersebut.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal Ahmad Suhel di PN Jaksel.
Hakim menilai Kapolda Metro Jaya dan Bareskrim Polri selaku termohon sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk menahan serta menyita barang bukti milik M Suci Khadavi.
Advertisement