Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Plt Gubernur Sulsel Pastikan Lanjutkan Program Prioritas

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur setelah Nurdin Abdullah ditangkap KPK.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 01 Mar 2021, 07:02 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2021, 07:02 WIB
Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sesuai undang-undang menjabat Plt Gubernur Sulsel usai Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Foto: Liputan6.com/Fauzan)
Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sesuai undang-undang menjabat Plt Gubernur Sulsel usai Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Foto: Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur setelah Nurdin Abdullah ditangkap KPK. Andi pun memastikan akan melanjutkan seluruh program skala prioritas yang telah direncanakan untuk membantu pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

"Tadi kami berdiskusi dan memastikan melanjutkan pekerjaan-pekerjaan pemerintahan atau program yang menjadi prioritas," kata Andi Sudirman pada jumpa pers di Rumah Jabatannya di Makassar, Minggu (1/3/2021) malam.

Dia mengatakan, dirinya tidak bisa dipisahkan dari visi dan misinya bersama Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Visi dan misi tersebut terkait bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam program pembangunan infrastruktur yang merata di Sulsel hingga upaya penanganan COVID-19 di daerah itu.

"Saya akan terus-menerus melihat prioritas, skala ukuran, poin by poin untuk melihat berdasarkan ketersediaan anggaran. Jika masuk prioritas utama, maka terus dijalankan," katanya seperti dikutip dari Antara.

"Tentu kita akan lihat situasinya.Jika memang urgen (program mendesak), maka terus kita lanjutkan," sambung dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kemendagri Tunjuk Andi Sudirman

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur per 28 Februari 2021.

Hal itu merujuk pada pasal 65 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (Pemda).Dimana ketika Gubernur tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya, maka akan digantikan seorang pelaksana tugas (Plt) yang sebelumnya sebagai wakil Gubernur.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya