KPAI Anggap Tepat Pencabutan Lampiran Perpres Investasi Miras

KPAI mengatakan, dengan kondisi tak dilegalkan saja, produk miras banyak mengorbankan anak-anak.

oleh Yopi Makdori diperbarui 02 Mar 2021, 19:12 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2021, 19:12 WIB
Jokowi Cabut Izin Investasi Miras
Deretan botol minuman keras atau miras yang dipajang di salah satu kafe kawasan Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021). Aturan yang yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 terkait memperbolehkan masyarakat untuk berinvestasi di produk miras dicabut. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menganggap langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mencabut Lampiran Perpres mengenai investasi minuman keras (miras) tepat. Hal itu sesuai dengan semangat mengedepankan keselamatan anak-anak.

"Iklim investasi yang membawa ancaman lingkungan, tatanan moral, tatanan etika, seperti produk miras, hendaknya dihindari. Ini adalah prinsip kehati-hatian. Dan bagian merawat masa depan Indonesia, mencabut kebijakan ini adalah bicara masa depan generasi kita," kata Jasra dalam keterangan tulis pada Selasa (2/3/2021).

Jasra mengatakan, dengan kondisi tak dilegalkan saja, produk miras banyak mengorbankan anak-anak. Misalnya, banyaknya kasus anak-anak yang tewas akibat menenggak minuman haram itu. Apalagi jika miras jadi dibiarkan bebas beredar.

Menurut Jasra, pengawasan peredaran miras di tengah masyarakat juga masih kurang maksimal. Sebab menurutnya regulasi saat ini tak lebih dari kata-kata yang tertuang pada kemasan miras saja.

Sementara untuk tanggung jawab ketika minuman itu sampai ke tangan anak-anak, baik pembuat maupun pengedar miras lepas tangan.

"Tetapi sering kali laporan pencegahan anak-anak untuk tidak mengonsumsi minuman keras, kenyataannya di level grassroot (akar rumput) sangat sulit dicegah. Sehingga lebih menampakkan regulasi yang pengawasannya sangat lemah," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Singgung cukai rokok

Jasra juga menyinggung soal aspirasinya untuk menaikkan cukai rokok. Pasalnya menurut Jasra miras dengan rokok sama berbahayanya bagi anak-anak.

"Sama ketika kita ingin menurunkan prevalensi merokok anak, alih-alih menaikkan cukainya, tapi kenyataannya angka prevalensi perokok anak meningkat tajam. Dan sudah barang tentu dari sana juga muncul kasus miras dan narkoba," sebutnya.

Ia berharap dengan kenaikan cukai rokok ini dapat mengurangi angka keterpaparan anak terhadap asap rokok. Hal ini sekaligus menjawab tantangan kerusakan lingkungan serta kerusakan generasi bangsa akibat rokok.

"Kita berharap berbagai produk yang dibatasi karena dampak lingkungan, dampak merugikan kesehatan, dan harus dijauhkan dari jangkauan anak-anak harus benar-benar terawasi dengan baik. Meski memberikan pendapatan buat Pemda dan Pempus, untuk pengawasannya jangan sampai kendor. Karena dampaknya yang luar biasa dan harus ditekan," tegasnya

Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras

Jokowi Cabut Izin Investasi Miras
Pekerja menyiapkan minuman keras atau miras di mesin pendingin di salah satu kafe kawasan Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021). Aturan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 terkait memperbolehkan masyarakat untuk berinvestasi di produk miras dicabut. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi minuman keras atau miras di empat wilayah di Indonesia. Perpres ini sebelumnya diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Hal ini diputuskan olehnya setelah menerima masukan dari para ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Nahdlatul Ulama (NU).

Kemudian, masukan dari para tokoh-tokoh agama dan organisasi masyarakat lainnya di berbagai daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI Nahdlatul Ulama NU Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.

Aturan soal invstasi miras ini memang tercantum pada lampiran III Perpres 10/2021. Di dalamnya memuat soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.

Di mana terdapat tiga jenis bidang usaha. Pertama industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua industri minuman keras mengandung alkohol anggur. Ketiga industri minuman mengandung malt.

Ketiga bidang usaha tersebut memuat persyaratan sama. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Dengan catatan. Harus memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Sementara untuk penanaman modal di luar dari provinsi tersebut, perlu mendapat izin. Nantinya penetapan akan dilakukan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan dari gubernur setempat.

Selain produksi minuman keras, pemerintah juga mengizinkan perdagangan eceran kaki lima menjual minuman keras atau beralkohol. Namun, ada syaratnya. Jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya