Jokowi: Kebijakan Nasional dan Daerah Harus Sensitif pada Kerawanan Bencana

Jokowi menegaskan pentingnya pencegahan dan mitigasi bencana sebab jumlah penduduk Indonesia sangat banyak.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 03 Mar 2021, 14:41 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2021, 14:41 WIB
Jokowi
Presiden Jokowi saat menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN-Australia secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Sabtu (14/11/2020). (Foto Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta semua pihak tak hanya bersikap reaktif saat bencana terjadi. Dia menekankan perlunya langkah antisipasi dan kebijakan yang terencana dan detail apabila bencana melanda Indonesia.

Hal ini disampaikan Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2021, yang ditayangkan di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (3/3/2021).

"Karena itu, kebijakan nasional dan kebijakan daerah harus sensitif terhadap kerawanan bencana. Jangan ada bencana baru kita pontang-panting ribut atau bahkan saling menyalahkan, seperti itu tidak boleh terjadi," jelas Jokowi.

Dia menyampaikan bahwa Indonesia masuk ke daftar 35 negara paling rawan risiko bencana. Bahkan, dari laporan yang diterimanya, Jokowi menyebut sepanjang 2020, Indonesia mengalami 3.253 bencana baik hidrometeorologi maupun geologi.

"Per hari berarti kurang lebih sembilan bencana. Bukan sebuah angka yang kecil, tapi cobaan ujian dan tantangan itu yang harus kita hadapi," katanya.

Untuk itu, dia menegaskan pentingnya pencegahan dan mitigasi bencana sebab jumlah penduduk Indonesia sangat banyak. Sehingga, risiko jumlah korban apabila ada bencana juga sangat besar.

"Ini selalu saya sampaikan berulang-ulang, pencegahan pencegahan, jangan terlambat jangan terlambat. Ini bukan berarti aspek yang lain dalam menajemen bencana tidak kita perhatikan, bukan itu," ujar Jokowi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Aspek Kerawanan Bencana

Padamkan Karhutla
Petugas pemadam kebakaran berupaya melakukan pemadaman di tengah pekatnya asap kebakaran di Kampar, provinsi Riau pada 17 September 2019. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi membuat sejumlah wilayah di Provinsi Riau terpapar kabut asap. (ADEK BERRY / AFP)

Menurut dia, Indonesia telah memiliki rencana induk penanggulangan bencana 2020-2024 melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2020.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan kebijakan-kebijakan yang dibuat turut memperhatikan aspek kerawanan bencana.

"Tentu saja dilanjutkan dengan audit dan pengendalian kebijakan dan tata ruang yang berjalan di lapangan, bukan di atas kertas saja. Ini yang juga sudah berulang-ulang saya sampaikan," tutur Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya