Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.
"Pihak-pihak yang ditetapan sebagai tersangka dalam Perkara TPPU kali ini adalah BTS dan HH yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asabri," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Sabtu (6/3/2021).
Penetapan tersebut berdasarkan hasil ekspose dari Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan menetapkan tersangka TPPU atas predicate crime terhadap perkara dugaan korupsi Asabri yang diduga merugikan negara kurang lebih Rp 23,73 triliun.
Advertisement
Sebagaimana diketahui, Leonard menjelaskan duduk perkara kasus yang berlangsung sejak tahun 2012 sampai tahun 2019, PT. Asabri telah melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksa Dana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nominee yang terafiliasi dengan BTS dan HH tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal serta hanya dibuat secara formalitas saja.
Atas hal tersebut, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi sebagai pejabat yang bertanggung jawab di PT. Asabri, justru melakukan kerjasama dengan BTS dan HH dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT. Asabri dalam bentuk saham dan produk reksa dana yang tidak disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal.
"Sehingga investasi tersebut melanggar ketentuan Standar Opersional Prosedur (SOP) dan Pedoman Penempatan Investasi yang berlaku pada PT. Asabri," terangnya.
Akibat perbuatanya tersebut, Leonard mengatakan dalam investasi saham dan Reksa Dana PT. Asabri dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp 23,73 triliun. Oleh karena itu BTS dan HH sebagai pihak-pihak yang mengelola dan menimbulkan kerugian negara dalam hal ini PT. Asabri dan ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
"Dengan dikenakan pasal sangkaan melanggar pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," terangnya.
"Tim Jaksa Penyidik akan terus mengejar dan menindak siapapun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dan akan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan dalam perkara tersebut," tambahnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tetapkan 9 Tersangka
Sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri. Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.
Kemudian Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Lalu Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Â
Advertisement