Berbuat Mesum, Oknum PNS Aceh Dicambuk 18 Kali

AG (48) bersama pasangannya AS (45) dihukum 18 kali cambuk saat ditangkap Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh lantaran berbuat mesum.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 09 Mar 2021, 06:01 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2021, 06:01 WIB
Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Pria di Aceh Dikuhum Cambuk
Seorang pria saat dihukum cambuk dengan tongkat rotan oleh anggota polisi Syariah di sebuah gedung umum di Banda Aceh (24/9/2020). Aceh adalah satu-satunya wilayah di Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia yang menerapkan Hukum Islam. (AFP/Chaideer Mahyuddin)

Liputan6.com, Jakarta Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh berinisial AG (48) bersama pasangannya AS (45) dihukum 18 kali cambuk saat ditangkap Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh lantaran berbuat mesum.

"Oknum PNS bersama pasangannya itu dicambuk sebanyak 18 kali setelah dipotong masa tahanan 2 kali," kata Plt Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko seperti dilansir dari Antara, Selasa (9/3/2021).

Oknum PNS dan pasangannya ditangkap di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh pada Kamis 14 Januari 2021 lalu.

Saat ditangkap, keduanya berada dalam mobil sehingga menimbulkan kecurigaan dari petugas yang berpatroli. Setelah didekati ternyata mereka sedang berbuat hal yang tidak wajar.

Heru mengatakan hukuman cambuk itu dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah ikhtilath atau melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tiga Pasangan Lainnya

Selain pasangan PNS itu, kata Heru, ada tiga pasangan lainnya yang mendapatkan hukuman cambuk yakni dengan kasus bermesraan dua pasangan dan satu lainnya karena melakukan berdua-duaan.

Mereka masing-masing menerima hukuman 16 kali cambuk setelah pemotongan masa tahanan empat kali.

Sedangkan untuk satu pasangan lainnya, dihukum sebanyak delapan kali cambuk setelah dipotong masa tahanan dua kali.

Setelah menjalani hukuman cambuk, para terdakwa tersebut dibebaskan atau dikembalikan kepada keluarga masing-masing.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya