Wakil Gubernur DKI Akui Permasalahan Tanah di Jakarta Banyak

Ahmad Riza Patria tak memungkiri permasalahan tanah di Jakarta sangat kompleks. Dirinya memandang tak mudah bagi Pemprov DKI mengatasi hal ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mar 2021, 07:44 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2021, 07:44 WIB
wagub
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak memungkiri permasalahan tanah di Jakarta sangat kompleks. Dirinya memandang tak mudah bagi Pemprov DKI mengatasi hal ini.

"Ya memang kasus tanah di DKI Jakarta ini sudah kita ketahui sejak lama. Bukan pekerjaan yang mudah kita tahu. Dalam tahun-tahun sebelumnya di Jakarta ini memang banyak sekali kasus-kasus," kata Riza di Balaikota, Jakarta, Senin 8 Februari 2021 malam.

Dia menuturkan, Pemprov DKI sejatinya sangat menerapkan prinsip kehati-hatian setiap kali melakukan pembelian tanah. Segala dokumen terkait jual beli lahan dilakukan pemeriksaan ke notaris dan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun jika terjadi kegiatan pidana seperti melakukan manipulasi sertifikat atau tindakan pidana lainnya, Pemprov DKI akan segera menyelidiki pihak-pihak mana yang terlibat.

"Kalau kemudian terjadi ada masalah, itu di sini kita akan lihat siapa yang sengaja merubah data, memanipulasi sertifikat, modifikasi dan sebagainya. Kalau masalah tanah di Jakarta ini merupakan masalah yang kompleks," ungkap Riza.

Disinggung mengenai lahan diperuntukan proyek rumah dp Rp 0, Riza mengaku tidak tahu. Secara normatif dia berharap agar mafia tanah tidak terus menerus merampas hak warga.

"Saya belum dapat informasi yang detil dan yang jelas dari yang bersangkutan atau dari biro hukum, sekilas yang kami tahu ini terkait pengadaan lahan pada tahun-tahun sebelumnya. Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi mafia tanah, apalagi yang mempermainkan merebut hak tanah warga-warga terlebih lagi masyarakat kecil," kata Riza.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Program Sarana Jaya Tidak Terganggu

Riza juga memastikan program kerja Perumda Pembangunan Sarana Jaya tidak akan terganggu meski Direktur Utama non aktif Yoory C Pinontoan tersandung kasus dugaan korupsi.

Sarana Jaya merupakan perusahaan milik Pemprov yang mengerjakan program rumah DP Rp 0.

"Insya Allah tidak terganggu, karena ini kasus yang lama kalau tidak salah," kata Riza.

Politikus Gerindra itu menuturkan dalam satu perusahaan memiliki struktur organisasi berjenjang, sehingga jika pucuk pimpinan mengalami kendala dalam pekerjaannya pemangku jabatan akan menanganinya.

Dengan begitu, kata Riza, semua program yang sudah direncanakan tidak akan terganggu akibat kasus hukum yang membelit per orangan.

Riza pun berharap Yoory menjalankan proses hukum dengan lancar, bahkan bisa bebas dari segala dugaan.

"BUMN itu kan tidak hanya satu orang, ada direktur, manajer, jadi satu tim. Kalau kebetulan Pak Yoory sedang menjalani proses hukum kita hormati kita beri kesempatan, kita tentu berharap yang bersangkutan ke depan bisa bebas haknya," kata Riza.

 

Pernyataan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi terkait program DP Nol Rupiah Pemprov DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019 lalu.

Plt Jubir KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya sedang mengusut perkara tersebut.

"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (8/3/2021).

Ali masih enggan membeberkan detail kasus berikut tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi pembelian tanah program DP nol rupiah Pemprov DKI.

"Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," kata Ali.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya