Virtual Police Polri Beri Peringatan 79 Akun Sosial Media

Menurut Rusdi, sejauh ini akun sosial media yang mendapatkan teguran keseluruhannya milik perorangan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Mar 2021, 13:52 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2021, 13:06 WIB
Karo Penmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Dok Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta Virtual Police yang dibentuk oleh Mabes Polri telah menjalankan tugasnya dalam memantau tindakan pengguna sosial media. Sejauh ini, sudah ada 73 akun yang mendapat peringatan lewat pesan langsung atau direct message (DM).

"Sekarang sudah 79 akun yang dilayangkan DM," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Rabu (10/3/2021).

Menurut Rusdi, sejauh ini akun sosial media yang mendapatkan teguran keseluruhannya milik perorangan. 

"Alhamdulillah mayoritas itu mengubah. Responsnya baik. Sebenarnya kalau kita saklek, wah sudah pidana saja itu. Tapi, di sini lah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Sentimen Pribadi

Cemburu karena Pacar Lihat Foto Pria Lain di Medsos, Aksi Cowok Ini Bikin Geleng Kepala
ilustrasi media sosial (sumber: Pixabay)

Adapun motif para pengguna sosial media mengunggah hal yang berpotensi menyenggol pidana pun beragam.

Petugas pun bekerjasama dengan para ahli dalam menangani tiap permasalahan yang muncul di sosial media.

"Mereka mungkin punya sentimen pribadi makanya bisa seperti itu. Tentunya ini yang perlu dicermati. Kadang masalah pribadi saja dibawa ke media sosial," Rusdi menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya