Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Suap Djoko Tjandra

Hakim menyatakan, Brigjen Prasetijo terbukti bersalah karena telah menerima suap menerima suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Mar 2021, 13:26 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2021, 13:21 WIB
FOTO: Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice atas nama Djoko S Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo (kanan) saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 100 Juta. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

"Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," kata Damis.

Hakim menyatakan Brigjen Prasetijo terbukti bersalah karena telah menerima suap menerima suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif dakwan pertama," ucap Damis.

Brigjen Prasetijo disebut melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor)

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Hal Memberatkan dan Meringankan

FOTO: Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice atas nama Djoko S Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 100 Juta. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Dalam menyusun amar putusan, majelis hakim menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringkan.

Hal yang memberatkan, perbuatan Brigjen Prasetijo Utomo tidak sesuai dengan program pemerintah dalam mencegah korupsi. Kemudian, merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum khususnya Pori.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, terdakwa sudah mengabdi selama 30 tahun sebagai anggota Polri, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, terdakwa sudah mengakui perbuatannya menerima 20 ribu US Dollar.

Atas hal tersebut, Brigjen Prasetijo mengaku menerima. Sedangkan jaksa masih pikir-pikir. "Saya menerima majelis hakim," ucap Prasetijo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya