Gandeng Eks Pimpinan KPK, Demokrat Gugat 10 Orang Terkait KLB ke PN Jakarta Pusat

Herzaky menyebut, di antara 10 orang tergugat di antaranya adalah orang-orang yang telah dipecat Partai Demokrat. Namun, Herzaky belum mau merilis nama-namanya.

oleh Yopi Makdori diperbarui 12 Mar 2021, 11:24 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2021, 11:17 WIB
FOTO: AHY Berikan Tanggapan Terkait KLB Demokrat
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat konferensi pers terkait KLB Partai Demokrat di DPP Pusat Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (5/3/2021). AHY memberikan respons atas KLB di Deliserdang yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.

Ada 10 orang yang digugat ke pengadilan atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Dalam melakukan gugatan ini Partai Demokrat menurunkan tim beranggotakan 13 orang. Salah satu di antaranya, adalah mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto.

"Kami lakukan adalah melakukan gugatan melawan hukum, upaya gugatan perbuatan melawan hukum ada 10 orang yang tergugat," ujar Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra di PN Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2021).

Herzaky menyebut, di antara 10 orang tergugat di antaranya adalah orang-orang yang telah dipecat Partai Demokrat. Namun, Herzaky belum mau merilis nama-namanya.

Dia menjelaskan, para tergugat diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena melanggar konstitusi partai Demokrat yang telah diakui oleh negara melalui SK Menteri Hukum dan HAM.

Tergugat juga melanggar konstitusi negara UUD 1945 pada pasal 1 tentang Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Langgar UU Politik

Partai Demokrat Versi KLB Laporkan AHY ke Polisi
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhonny Allen memberikan keterangan pers terkait urgensi KLB Sibolangit di Jakarta, Kamis (11/3/2021). Dalam keterangannya Jhonny mengatakan pengurus versi KLB akan melaporkan AHY ke kepolisian atas dugaan pemalsuan mukadimah AD/ART partai. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain itu, para tergugat juga diduga telah melanggar UU Partai Politik. Pada Pasal 26 disebutkan anggota partai politik yang berhenti atau diberhentikan dari partai politik tidak bisa membentuk atau mendirikan partai politik yang sama.

Lebih lanjut disebutkan, jika mereka membentuk partai politik tersebut maka keberadaannya tidak diakui undang-undang.

"Kami datang ini ke pengadilan dengan harapan pengadilan jadi benteng terakhir dalam memperjuangkan keadilan dalam mencari keadilan dan kebenaran," ujar Herzaky.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya