Polisi: Banyak Guna, Kamera Tilang Elektronik Bisa Pantau Pelanggaran dan Demo

Pada pekan depan, polisi lalu lintas sudah dapat mengoprasikan ETLE atau kamera tilang elektronik secara resmi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Mar 2021, 11:09 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2021, 11:09 WIB
100 Kamera ETLE Ditargetkan Terpasang di Jalan Utama Jakarta
Kamera Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), memiliki beragam fungsi. Selain untuk melihat langsung pelanggaran lalu lintas, kamera tersebut juga dapat difungsikan sebagai pemantau unjuk rasa.

"Jadi situasi lalu lintas ketika terjadi unjuk rasa, anggota tinggal pasang body cam dan apa yang terjadi di unjuk rasa itu bisa langsung terpantau di Traffic Management Center yang ada di polda," kata Sambodo dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021).

Sambodo menambahkan, sampai saat ini kamera tilang elektronik masih terus diuji coba dalam penggunaan di lapangan. Dijadwalkan, pada pekan depan, polisi lalu lintas sudah dapat mengoprasikan secara resmi.

"Ditlantas Polda Metro Jaya sedang mengupayakan agar kamera tilang elektronik portabel tersebut siap digunakan pada 23 Maret 2021 yang juga menjadi tanggal peluncuran kamera tilang elektronik Nasional," jelasnya

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


ETLE Bisa Terhubung dengan TMC

Sambodo merinci, posisi kamera ETLE dalam penggunaan di lapangan terdapat berbagai posisi. Seperti helmet cam, dash cam dan body cam.

"Kita berharap ini kemudian bisa langsung terhubung dengan database ranmor (kendaraan bermotor) dan juga terhubung dengan TMC," ungkapnya. 

Sambodo juga berharap, kamera tilang portabel tersebut dapat mempemudah kerja petugas kepolisian dalam menegakkan hukum di padatnya lalu lintas jalanan dengan lebih terukur dan pasti.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya