Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perkara kerumunan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab. Sidang digelar secara virtual atau online.
Sidang yang dikawal 658 personel itu diwarnai protes dari Rizieq Shihab. Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tak ingin sidang berjalan secara online. Ia menyebut, persidangan dapat tetap berjalan secara langsung meski dalam situasi pandemi virus Corona atau Covid-19. Sebab dirinya yakin protokol kesehatan akan ditegakkan dengan baik.
"Kalau begini bisa bubar sidang," ujar Rizieq Rizieq Shihab lewat sambungan virtualnya dari Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/3/2021).
Advertisement
Menurut pandangan dia, sidang tersebut dapat dilakukan secara tatap muka karena merupakan haknya sebagai terdakwa dengan protokol kesehatan.
"Alasan pertama, karena ini hak saya sebagai hak terdakwa untuk hadir di ruang sidang dan kedua kalau menyangkut alasan covid kita ada prokes yang bisa kita ikuti," kata Rizieq.
Ia kemudian menyinggung jumlah jaksa dan pengacara yang bisa hadir di ruang sidang. Padahal jumlah mereka diketahui cukup banyak.
"Penasihat hukum dan jaksa penuntut umum yang saya lihat jumlahnya cukup banyak, mereka bisa dihadirkan dan boleh hadir di ruang sidang, kenapa saya tidak?" tanyanya.
Rizieq kemudian membandingkan dengan sidang lainnya, seperti persidangan kasus korupsi yang menghadirkan Irjen Napoleon Bonaparte. Menurutnya, Napoleon saat itu boleh hadir langsung di persidangan, tidak seperti dirinya saat ini.
"Irjen Napoleon bisa dihadirkan kenapa saya tidak? Ini tingkat diskriminasi yang tidak boleh dibiarkan," tegas dia dalam alasan ketiganya.
Alasan Keempat, Rizieq melanjutkan, sidang daring diyakini banyak kendala. Mulai dari gambar dan suara yang sering tersendat bahkan putus. Karena itu, merujuk alasan terakhir, Rizieq melihat sidangnya menjadi sorotan nasional dan internasional, karena itu jalannya hukum yang berkualitas wajib ditegakkan.
"Jadi saya mengajak para pengacara, jaksa, dan hakim untuk kita bekerja sama untuk menciptakan sidang bermutu dan berkualitas," dia menandasi.
Rizieq meminta majelis hakim untuk menghadirkannya langsung dalam sidang perdana kasus kerumunan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
"Saya meminta saya dihadirkan di persidangan," kata dia
Namun demikian, sidang tersebut tak berlangsung lama. Majelis hakim memutuskan untuk menutup sidang dan dilanjutkan pada Jumat 19 Maret 2021.
"Untuk hari ini terpaksa sidang tidak bisa kita lanjutkan dengan alasan audio ini tidak terang, tidak jelas," tutur majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Berujung Walk Out
Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali memprotes jalannya sidang yang dilangsungkan secara online. Selasa siang, dirinya menjalani persidangan terkait kasus menghalang-halangi swab test Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.
Namun Rizieq Shihab kembali menegaskan harus hadir dalam ruang sidang. Ia tak ingin mengikuti sidang secara online.
"Saya ingin mengikuti dihadirkan langsung majelis hakim," tutur Rizieq lewat virtual dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Rizieq Shihab menegaskan permintaannya untuk hadir langsung dalam persidangan, bukan lewat virtual dan berada di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dia membeberkan lima alasan atas niatnya tersebut, seperti yang diungkapkan pada sidang sebelumnya.
Meski demikian, majelis hakim memutuskan bahwa sidang tersebut tetap akan dilanjutkan. Mendengar hal tersebut, Rizieq kemudian menegaskan tidak akan mengikuti sidang. Hal tersebut disusul dengan para kuasa hukum yang meninggalkan ruang persidangan.
"Mohon maaf majelis hakim kalau mau dipaksakan sidang online saya menyatakan diri tidak akan mengikuti sidang," kata Rizieq Shihab.
Rizieq pun keluar dari ruang kamera. Dia menyebut alasannya meninggalkan jalannya sidang tanpa adanya tekanan. Meski layar virtual telah dimatikan, terdengar suara lantangnya yang meminta untuk dikembalikan ke sel tahanan.
"Dengan demikian saya akan keluar dari ruangan ini. Mohon maaf," ujar Rizieq.
Ketua Majelis Hakim Khadwanto menjelaskan bahwa keputusan menghadirkan terdakwa secara daring berpijak pada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi itu dijalankan secara online.
"Jadi ini sudah berlangsung sejak bulan Juni kalau tidak salah, jadi kita juga tidak bisa mengabaikan fakta itu bahwa sidang online harus dijalankan," kata Khadwanto.
Khwadwanto mempersilakan jika tim penasihat hukum merasa keberatan dengan persidangan daring. Dia pun meminta untuk megajukan hal itu secara resmi kepada majelis hakim.
"Saya mohon kepada penasihat hukum dan jaksa untuk menghormati acara sidang yang telah kita sepakati bersama, kalau memang mau mengajukan perubahan itu silakan diajukan melalui permohonan secara resmi kepada majelis hakim," ucap Khadwanto menandasi.
Advertisement