KontraS soal Media Dilarang Siarkan Arogansi Polisi: Berbahaya Bagi Kebebasan Pers

Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar memandang, hal ini berbahaya bagi kebebasan pers.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Apr 2021, 14:10 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2021, 14:10 WIB
Perang Gas Air Mata Polisi VS Kembang Api Pengunjuk Rasa
Aparat kepolisian melepaskan tembakan gas air mata untuk membalas serangan petasan yang dilemparkan oleh demonstran di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/9/2019). Demo mahasiswa dan sejumlah elemen tersebut berakhir dengan bentrok dengan polisi. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti Surat Telegram yang dikeluarkan Polri dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 terkait dengan aturan pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program jurnalistik.

Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar memandang, hal ini berbahaya bagi kebebasan pers.

"Jukrah (petunjuk dan arahan) dari ST (Surat Telegram) tersebut berbahaya bagi kebebasan pers karena publik diminta percaya pada narasi tunggal negara, sementara polisi minim evaluasi dan audit atas tindak tanduknya. Baik untuk kegiatan luring maupun daring," kata Rivanlee, Selasa (6/4/2021).

Dia menyadari, bahwa ketidakpuasaan publik akan Polri menurun. Namun, jangan sampai tertutup pada media.

"Tingkat kepuasan publik atas Polri menurun, namun cara mengembalikannya bukan dengan menutup akses dari media," ujar Rivanlee.

Dia menuturkan, seharunya Polri bisa membenahi internalnya. Justru dengan kehadiran ST tersebut membuat publik makin tidak puas.

"Pembenahan institusi secara struktural harus dilakukan sampai dengan ke tingkat lapangan. Cara (mengeluarkan ST) ini justru akan membuat publik semakin tidak puas mengingat polisi semakin sentralistik dalam kerja-kerjanya," kata Rivanlee.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Penjelasan Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, Surat Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 terkait dengan aturan pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program jurnalistik, hanya untuk internal kepolisian.

"Itu untuk internal Polri," tutur Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).

Rusdi menegaskan, surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala bagian humas yang ada di kewilayahan. Arahan itu menjadi pedoman dalam keterbukaan penyampaian informasi publik.

"STR itu ditujukan kepada Kabid Humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah, hanya untuk internal," kata Rusdi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya