Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan lockdown atau menutup sementara kegiatan di lingkungan PN Jakut. Penutupan kegiatan sementara dilakukan lantaran 6 hakim dan 3 staf PN Jakut terkonfirmasi positif Covid-19.
"Ada 6 orang hakim dan 3 staf terpapar Covid-19," ujar Humas PN Jakut Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (7/4/2021).
Djuyamto mengatakan, penutupan sementara aktivitas di PN Jakut dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran virus Corona Covid-19. Penutupan sementara dilakukan selama dua hari terhitung sejak tanggal 8 hingga 9 April 2021.
Advertisement
PN Jakut pun memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dengan ketentuan, ketua PN, wakil ketua PN, panitera, dan sekretaris PN Jakut tetap masuk seperti biasa.
Kemudian hakim dan panitera pengganti jika sewaktu-waktu dibutuhkan kehadirannya maka wajib masuk kantor. Serta pelayanan terhadap masyarakat dan hal-hal yang telah terjadwal tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Senin Kembali Beroperasi
"Selanjutnya mulai hari Senin, 12 April 2021 Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," kata Djuyamto.
Â
Â
Advertisement