Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadan Saat Pandemi Covid-19

Panduan ibadah Ramadan tersebut tercantum dalam surat edaran nomor 451/2922-SETDA.Kessos.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 10 Apr 2021, 19:06 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2021, 19:06 WIB
Masjid At-Taqwa Bekasi
Umat muslim melaksanakan salat malam saat beriktikaf di Masjid Pondok Pesantren At-Taqwa, Bekasi, Selasa (28/5/2019). Umat Islam mulai melakukan itikaf atau berdiam diri di masjid sambil melakukan berbagai ibadah pada sepuluh hari terakhir bulan puasa Ramadan. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di masa pandemi Covid-19. Panduan tersebut tercantum dalam surat edaran nomor 451/2922-SETDA.Kessos.

Surat edaran ini dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di kalangan jemaat, tanpa mengurangi esensi dari ibadah itu sendiri.

"Untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syari'at Islam dan protokol kesehatan, sekaligus melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat muslim dari resiko Covid-19 di wilayah Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen dalam keterangannya, Sabtu (10/4/2021).

Adapun panduan pelaksanaan ibadah Ramadan yang dimaksud antara lain:

1. Kewajiban menjalankan ibadah puasa, kecuali bagi yang sakit atau alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan.

2. Sahur dan buka puasa bersama dilakukan di rumah masing-masing, dan tidak melakukan sahur on the road atau buka puasa bersama.

3. Membatasi jumlah kehadiran maksimal 50 persen pada kegiatan buka puasa bersama, dengan menerapkan protokol kesehatan.

4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah, seperti salat lima waktu, salat tarawih, pengajian, tausiyah, peringatan Nuzulul Quran, dengan membatasi jumlah kehadiran maksimal 50 persen dan saling menjaga jarak.

5. Pengelola masjid/musala wajib menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk, menggunakan masker dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Selanjutnya

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memerhatikan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi jumlah audiens maksimal 50 persen.

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

8. Kegiatan zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), dilakukan dengan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan.

9. Segenap umat islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuuwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh diharapkan berperan memperkuat nilai- nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai- nilai kebangsaan dalam NKRI, melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.

11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka, dengan protokol kesehatan ketat.

12. Penyelenggaraan salat tarawih dan salat Idul Fitri 1442 H dilaksanakan di wilayah zona hijau dengan menjaga jarak antar jamaah 60 cm, dan wilayah zona kuning 120 cm.

13. Selama kegiatan ibadah diimbau untuk tidak mengundang imam dan khotib dari luar daerah, tetapi menugaskan para guru agama dan dai setempat dengan dakwah yang bisa merekatkan persatuan antar umat.

14. Kegiatan halal bihalal dapat dilakukan secara daring untuk menghindari adanya kontak fisik dan potensi kerumunan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya