Liputan6.com, Jakarta - Usai pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) diambilalih oleh pemerintah, pihak Yayasan Harapan Kita (YHK) pun angkat bicara. Mereka juga menjelaskan berbagai kabar kerugian negara atas pengurusan objek wisata tersebut di masa lalu.
Sekretaris YHK Tria Sasangka Putra mengatakan, pembangunan TMII digagas oleh istri Presiden Soeharto, Raden Ayu Siti Hartinah atau Tien Soeharto sejak 30 Juni 1972 dan diresmikan 20 April 1975.
Kemudian menurut Tria, pendanaan dan pengelolaan TMII dikucurkan langsung oleh YHK tanpa bantuan anggaran dari pemerintah. Audit dalam bidang keuangan juga dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan (BPK) terhadap TMII.
Advertisement
"Dalam pelaksanaan pengelolaan TMII, selama ini Yayasan Harapan Kita sebagai penerima tugas negara tidak pernah mengajukan atau meminta kebutuhan anggaran dari pengelolan TMII kepada negara atau pemerintah. Kebutuhan anggaran yang tidak dapat tercukupi untuk pengelolaan pemeliharaan dan pelestarian TMII ditanggung oleh Yayasan Harapan Kita sebagai suatu bentuk kontribusi kepada negara sesuai amanat Keppres Nomor 51 Tahun 1977," beber Tria saat konferensi pers secara virtual, Minggu (11/4/2021).
Tria menekankan, pendanaan dan pengelolaan TMII tidak selalu berjalan mulus. Pemasukan yang diperoleh kerap kurang mencukupi kebutuhan operasional TMII.
"Yayasan Harapan Kita selalu memberikan bantuan kepada TMII, termasuk membiayai secara mandiri peningkatan pengembangan TMII sesuai amanah Keppres Nomor 51 tahun 77. Sehingga dengan demikian Yayasan Harapan Kita tidak pernah membebani dan merugikan keuangan negara," papar dia.
Tak hanya itu, Tria juga menegaskan, Presiden ke-2 Soeharto dan istrinya Raden Ayu Siti Hartinah atau Tien Soeharto tidak ada niatan untuk mengelola TMII secara mandiri.
"Pembangunan TMII yang dilaksanakan oleh Yayasan Harapan Kita lantaran alternatif DPR pada saat itu," ucap Tria.
Berikut sejumlah pernyataan terkini dari Yayasan Harapan Kita dan pihak TMII usai pengelolaannya diambil alih pemerintah dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sebut Pengelolaan TMII Tak Pernah Merugikan Keuangan Negara
Pihak Yayasan Harapan Kita (YHK) angkat bicara terkait pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh pemerintah. Termasuk menjelaskan berbagai kabar kerugian negara atas pengurusan objek wisata tersebut di masa lalu.
Sekretaris YHK Tria Sasangka Putra merunut mulai dari awal pembangunan TMII yang digagas oleh istri Presiden Soeharto, Raden Ayu Siti Hartinah atau Tien Soeharto sejak 30 Juni 1972 dan diresmikan 20 April 1975.
"Terkait dengan izin pembangunan dan izin usaha TMII ini berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta pada 1974 lalu," tutur Tria saat konferensi pers secara virtual, Minggu (11/4/2021).
Menurut Tria, TMII kemudian diserahkan kepada negara berdasarkan pemahaman utuh atas pentingnya penerimaan keragaman seni dan budaya di Indonesia. Juga dalam rangka membangun rumah kebangsaan nasional untuk dapat dimanfaatkan bagi rakyat, bangsa, dan negara, sebagai bentuk kontribusi Yayasan Harapan Kit atas wahana pelestarian seni dan budaya Indonesia.
"Hingga saat ini Bapak Soeharto dan penggagas Ibu Negara Tien Soeharto tidak memiliki niat swakelola TMII secara mandiri. Hal ini dapat dilihat bahwa pada rentang selama tiga tahun sejak pembangunan sampai peresmiannya, TMII langsung dipersembahkan dan diserahkan Yayasan Harapan Kita kepada negara," jelas dia.
Pembangunan TMII yang dilaksanakan YHK, lanjut Tria, sesuai dengan rekomendasi yang memang diberikan dalam empat pilihan oleh DPR. Adapun keputusan yang diambil adalah YHK membiayai sendiri pembangunan proyek TMII dalamn rangka pengisian master plan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia.
"Pertimbangan Yayasan Harapan Kita dalam memilih alternatif keempat adalah bertumpu pada skala prioritas agar tidak mengganggu dan mengurangi prioritas pembangunan pada saat itu dan hasil dari public hiring yang telah dilaksanakan DPR pada masa itu," kata Tria.
Lebih lanjut, pendanaan dan pengelolaan TMII dikucurkan langsung oleh YHK tanpa bantuan anggaran dari pemerintah. Audit dalam bidang keuangan juga dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan (BPK) terhadap TMII.
"Dalam pelaksanaan pengelolaan TMII, selama ini Yayasan Harapan Kita sebagai penerima tugas negara tidak pernah mengajukan atau meminta kebutuhan anggaran dari pengelolan TMII kepada negara atau pemerintah. Kebutuhan anggaran yang tidak dapat tercukupi untuk pengelolaan pemeliharaan dan pelestarian TMII ditanggung oleh Yayasan Harapan Kita sebagai suatu bentuk kontribusi kepada negara sesuai amanat Keppres Nomor 51 Tahun 1977," bebernya.
Tria menekankan, pendanaan dan pengelolaan TMII tidak selalu berjalan mulus. Pemasukan yang diperoleh kerap kurang mencukupi kebutuhan operasional TMII.
"Yayasan Harapan Kita selalu memberikan bantuan kepada TMII, termasuk membiayai secara mandiri peningkatan pengembangan TMII sesuai amanah Keppres Nomor 51 tahun 77. Sehingga dengan demikian Yayasan Harapan Kita tidak pernah membebani dan merugikan keuangan negara," terang Tria.
Â
Advertisement
Tegaskan Presiden Soeharto-Ibu Tien Tak Ada Niat Kelola TMII Secara Mandiri
Tria kemudian menegaskan, Presiden ke-2 Soeharto dan istrinya Raden Ayu Siti Hartinah atau Tien Soeharto tidak ada niatan untuk mengelola TMII secara mandiri. Hal tersebut terlihat dari sejak dibangun hingga peresmian, YHK langsung menyerahkan pada negara.
"Presiden Soeharto dan Ibu negara tidak memiliki niat swakelola TMII secara mandiri," kata Tria.
Dia menjelaskan, pembangunan TMII yang dilaksanakan oleh YHK lantaran alternatif DPR pada saat itu. Dalam alternatif tersebut dipilih yaitu melakukan sendiri pembangunan proyek TMII dalam rangka pengisian master plan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota.
"Pertimbangan YHK alternatif ke-4 adalah bertumpu pada skala prioritas, agar tidak menganggu prioritas pembangunan tersebut, dan hasil dari publik hearing DPR pada masa itu," bebernya.
Kemudian pada 2010, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melakukan proses balik nama hak pakai dari atas nama Yayasan Harapan Kita menjadi atas nama pemerintah RI.
"Tanah TMII seluas 150 hektare, sebagai kontribusi kepada negara, YHK telah melakukan tugas mengelola TMII," jelas Tria.
Â
Hasil Pemeriksaan BPK, TMII Tidak Terdapat Kerugian Negara
Direktur Utama TMII Mayor Jenderal TNI (Purn) Achmad Tanribali Lamo mengatakan, TMII tidak pernah pernah merugikan negara. Hal tersebut kata dia dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2018-2020.
"Kami selama 4 tahun, 3 tahun bagaimana hasil BPK di Taman Mini, semester 1 2018, 2003- semester 1 2018 dari kesimpulan menyebutkan berdasarkan hasil pemantauan kerugian negara BPK, TMII sampai semester 1 2018 ini tidak terdapat kasus kerugian negara, kalau kita simak pernyataan ini maka tidak ada lagi yang disetorkan dari TMII sepanjang itu dari kewajiban TMII, karena apa, kami diperiksa BPK," kata dia saat konferensi pers dalam akun YouTube CendanaTV, Minggu (11/4/2021).
Dia juga mengatakan selama ini TMII tidak pernah menerima APBN dan APBD. Walaupun demikian dia menjelaskan TMII tetap diperiksa oleh BPK.
"TMII tidak pernah menerima APBD dan APBN tetapi diperiksa BPK, karena masuk Sekretariat Negara," ungkap dia.
Sementara itu, terkait kabar bahwa TMII tidak pernah menyetorkan kas negara kepada Kementerian Sekretariat Negara, dia pun menjelaskan selama pemeriksaan BPK tidak pernah merugikan negara.
"Sehingga apabila TMII tidak melakukan setoran ini, setoran apa bagi hasil dan sebagainya kalau ada kami ditegur oleh BPK. Tetapi BPK mengatakan tidak ada kerugian negara dalam hal ini, dan ini berlaku 2018, 2019, 2020," kata Tanribali.
Kemudian pada 2020, dia mengatakan pada semester 1 yang dirilis pada Januari 2021 menunjukan bahwa tidak ada kerugian negara dari TMII. Sehingga menurut BPK, kata Achmad tidak perlu ada yang ditindaklanjuti
"Jadi dari hasil pemeriksaan ini sampai semester II 2020 tidak ada kerugian negara dan tidak ada kewajiban TMII menyampaikan kepada negara," tambah dia.
Â
Advertisement
Pandemi Covid-19, YHK Bantu Gaji Karyawan
Lalu, Achmad Tanribali Lamo mengatakan, selama menjabat pada 2018 pengelolaan TMII tidak pernah dibantu oleh Yayasan Harapan Kita (YHK). Kecuali, pihak TMII menerima anggaran jika ada acara yang diselenggarakan oleh TMII.
"Terkait TMII dibantu YHK, selama 3 tahun di sini 2018 dan 2019 tidak pernah mendapatkan bantuan dari YHK satu sen pun kecuali kegiatan bersama, dilaksanakan YHK memberikan uangnya kepada TMII untuk pelaksanaan," ungkap Tanribali.
Walaupun demikian dia mengakui bahwa selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia, TMII menerima bantuan dari Yayasan.
Hal tersebut, kata dia berdasarkan Keputusan Presiden nomor 51/1977 yaitu menjadi tanggung jawab YHK sebagai pemberi bantuan.
"Jadi kita dibantu YHK sejak April 2020-Maret 2021 yang besarannya lebih banyak untuk kebutuhan gaji, besarannya Rp 41 Miliar, kegiatan-kegiatan ini yang terbesar Oktober sebesar Rp 5,7 miliar, November sebesar Rp 5,2 miliar, berikutnya 2-3 miliar karena hanya menutup gaji (pegawai TMII)," beber Tanribali.
Sementara itu, biaya operasional, lanjut Tanribali, YHK juga andil memberi sumbangsih. Sebab saat pandemi pengunjung di TMII pun berkurang. Dia juga menjelaskan saat ini pegawai TMII berjumlah sekitar 700 orang.
"Jadi mereka kita potong gaji sampai 5-15 persen, yang tidak dipotong mengurus kebersihan, keamanan, satwa di TMII konservasi unggas, ikan, satwa serangga. Karyawan setelah Covid 773 terdiri pegawai tetap, harian lepas, PKWT, honorer, 894 sudah (menjadi) lepas beberapa orang pensiun, 773 orang," tandas dia.