KPK Temukan Bukti Baru Kasus Nurdin Abdullah dari Kantor Purnama Karya Nugraha

Barang bukti baru terkait kasus suap Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah itu tengah dianalisis KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Apr 2021, 11:24 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2021, 11:15 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengenakan rompi tahanan usai pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menjerat Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.

Bukti baru ditemukan tim penyidik saat menggeledah 2 lokasi berbeda di Kota Makassar, yaitu kediaman pemilik PT Purnama Karya Nugraha (PKN) di Kecamatan Marisol dan Kantor PT PKN di Jalan G Lokon. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 13 April 2021 kemarin.

"Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021).

Ali mengatakan, barang bukti tersebut sudah diamankan tim penyidik KPK. Bukti baru itu tengah dianalisis untuk kemudian dijadikan alat pembuktian dalam kasus ini.

"Selanjutnya bukti-bukti ini akan segera diverifikasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Terjaring OTT KPK

Barang Bukti OTT Gubernur Nurdin Abdullah
Petugas menunjukkan barang bukti pada jumpa pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. KPK menyita koper berisi Rp 2 Miliar dalam OTT terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

KPK menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Nurdin. Dalam OTT tersebut tim penindakan mengamankan uang Rp 2 miliar di sebuah koper di rumah dinas Edy Rahmat.

Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 3,5 miliar.

 

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersandung Kasus Suap

Infografis Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersandung Kasus Suap. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersandung Kasus Suap. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya