Wagub DKI: Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ini Bakal Lebih Baik

Riza mengatakan meski PPDB 2020 menimbulkan argumentasi dan kontroversi di masyarakat, namun terobosan yang dilakukan Dinas Pendidikan justru membuahkan hasil optimal.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Apr 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2021, 15:00 WIB
wagub
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 akan lebih baik dibanding tahun sebelumnya.

Dia juga memastikan kebijakan PPDB tahun ini akan selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

"Tentu ke depan akan kami pertahankan dan kami tingkatkan dan sesuaikan juga dengan Permendikbud yang ada," ujar Riza di Balai Kota, Jumat (16/4/2021).

Politikus Gerindra itu mengatakan meski PPDB 2020 menimbulkan argumentasi dan kontroversi di masyarakat, namun terobosan yang dilakukan Dinas Pendidikan justru membuahkan hasil optimal. Seperti okupansi masyarakat terdekat dengan sekolah lebih besar. 

"Jadi PPDB kemarin itu ada satu terobosan yang berbeda dari sebelum-sebelumnya tapi ternyata terobosan-terobosan itu sangat baik," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Gencarkan Sosialisasi

Memantau Pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi
Calon peserta didik baru saat menunggu orangtua mereka melakukan pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi di SMA Negeri 21, Jakarta, Senin (24/6/2019). Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi SMP-SMA dibuka pada 24-26 Juni 2019 mulai pukul 08.00-16.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sementara itu, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Basri Baco meminta Dinas Pendidikan segera menyampaikan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021. Hal ini untuk mencegah adanya kegaduhan seperti PPDB pada tahun sebelumnya.

"Jangan mepet sekali, harus juga ada sosialisasi yang masif kepada sekolah dan pihak sekolah," ujar Basri.

Politikus Golkar itu menuturkan, kesalahan Dinas Pendidikan pada PPDB 2020 adalah implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Sebab menurutnya, jika dibandingkan dengan PPDB di wilayah lain tentang jalur zonasi, Jakarta tidak sesuai dengan Permendikbud."Sekarang mereka lagi menggodok yang akan dituangkan nanti mungkin tidak pakai SK atau Kepala Dinas, tetapi pakai Pergub," ujarnya.

Basri mengatakan perbedaan aturan PPDB melalui SK dengan Pergub yaitu tidak ada penerapan jarak di seleksi pertama. Kebijakan jarak dipersempit ke skala RT hingga RW dan Kelurahan.

"Ini yang akan mereka terapkan dan sudah mendapat persetujuan dari Komisi E kemarin," tandasnya.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya