Polisi Bubarkan Sahur on The Road di Bekasi

Kegiatan sahur on the road berpotensi menimbulkan kerumunan yang tentunya melanggar protokol kesehatan.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 19 Apr 2021, 20:16 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2021, 20:16 WIB
20150712-RaziaSOTR-Jakarta
Polisi mengingatkan bahwa aksi sahur on the road yang kerap dilakukan di Jakarta adalah kegiatan yang dilarang.

Liputan6.com, Bekasi - Aparat Polres Metro Bekasi membubarkan kegiatan sahur on the road di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penindakan ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan.

Saru per satu warga yang melakukan kegiatan sahur on the road, dibubarkan oleh aparat gabungan yang berpatroli, khususnya di tempat-tempat keramaian.

"Pemerintah tidak memperkenankan warga melakukan sahur on the road. Kami akan rutin merazia warga yang masih nekat melakukan sahur di jalanan," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Senin (19/4/2021).

Menurutnya, kegiatan sahur di jalanan berpotensi menimbulkan kerumunan yang tentunya melanggar protokol kesehatan. Selain itu juga dapat memicu gesekan antar warga, terutama di kalangan anak muda.

"Mayoritas warga yang melakukan kegiatan ini adalah remaja yang rentan aksi tawuran. Sudah bergerombol, motornya pakai knalpot bising, mengganggu kamtibmas," jelas Hendra.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Razia Digelar Rutin

Karena itu pihaknya akan rutin menggelar patroli untuk merazia kegiatan sahur on the road dan kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Hal ini untuk memberikan kenyamanan bagi warga selama menjalankan ibadah puasa.

Pada razia gabungan tersebut, petugas juga mengamankan puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. Seluruh kendaraan hasil razia dibawa ke Polres Metro Bekasi.

"Pemilik kendaraan diizinkan mengambil kembali kendaraannya dengan catatan mengganti knalpot dengan yang standar," pungkas Hendra.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya