Liputan6.com, Jakarta - Tren kasus aktif Covid-19 meningkat selama dua pekan terakhir. Berdasarkan kondisi ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 3 Mei 2021.
Perpanjangan PPKM tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 478 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2021.
"Memperpanjang kembali masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tanggal 3 Mei 2021 guna mengendalikan kasus aktif Covid-19," ujar Gubernur DKI Anies Baswedan, Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Advertisement
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI, pada 5 April terdapat 6.075 kasus aktif. Jumlah ini kemudian meningkat menjadi 6.924 kasus aktif.
Kepala Dinas Kesehatan Widyastuti mengatakan tren peningkatan ini terjadi akibat beberapa faktor seperti menurunnya upaya masyarakat dalam mencegah penularan Covid-19 dan mobilitas tinggi.
"Menunjukkan aktivitas penduduk sudah meningkat dan angka sudah bergerak naik," ujar Widya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ketersediaan Tempat Isolasi Mencukupi
Sementara itu, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di Jakarta diklaim masih mencukupi. Per 5 April, jumlah kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 7.513 unit dan terisi 3.311 atau 44 persen. Sedangkan, pada 18 April, jumlah tempat tidur 7.087 dan terisi 2.691 atau terisi 38 persen.
Widya tak menampik tren baik terhadap ketersediaan tempat tidur bagi pasien Covid-19 menyebabkan penyesuaian jumlah kapasitas tempat tidur.
Sementara untuk jumlah sasaran vaksinasi tahap 1 dan 2, tenaga kesehatan, lansia, dan pelayan publik, sebanyak 3.000.689 orang. Total vaksinasi dosis 1 sebanyak 1.641.932 orang 54,7 persen, dan total vaksinasi dosis 2 mencapai 849.048 orang 28,3 persen.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement