Kasus Covid-19 Meningkat, Satpol PP DKI Soroti Kerja Satgas Perkantoran

Arifin mengingatkan kembali kepada manajemen perkantoran terhadap pakta integritas upaya pencegahan penularan Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Apr 2021, 17:46 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2021, 17:46 WIB
Gambar ilustrasi Virus Corona COVID-19 ini diperoleh pada 27 Februari 2020 dengan izin dari Centers For Desease Control And Prevention (CDC). (AFP)
Gambar ilustrasi Virus Corona COVID-19 ini diperoleh pada 27 Februari 2020 dengan izin dari Centers For Desease Control And Prevention (CDC). (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengingatkan manajemen perkantoran disiplin menerapkan ketentuan protokol kesehatan. Sikap tidak acuh dari perkantoran menimbulkan penularan Covid-19 cukup tinggi.

"Kita minta agar Satgas yang ada di kantor untuk bisa menjalankan tugas sebagaimana yang sudah ditentukan," ucap Arifin, Senin (26/4/2021).

Arifin mengingatkan kembali kepada manajemen perkantoran terhadap pakta integritas upaya pencegahan penularan Covid-19. Pakta ini merupakan aturan dari Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 11 huruf i "membuat dan menempelkan Pakta Integritas pada area yang mudah dibaca pegawai maupun tamu."

Sementara berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 478 Tahun 2021, batas maksimal karyawan bekerja di kantor sebesar 50 persen. Batasan ini berlaku untuk setiap perkantoran swasta ataupun milik pemerintah.

"Ketika ada pelanggaran, maka Satgas di tingkat perkantoran itu melakukan peneguran, apalagi ada pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya.

Diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatatkan kembali peningkatan jumlah kasus Covid-19 di perkantoran. Selama periode 12-18 April jumlah kasus mencapai 425 kasus baru.

Jika dibandingkan dengan periode 5-11 April, angka ini meningkat, dari tracing 78 perkantoran ditemukan kasus positif Covid-19 sebanyak 157 kasus.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tidak Disiplin Prokes

Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan klaster perkantoran sangat mungkin terjadi karena tidak disiplin menerapkan segala aturan Pemprov DKI tentang batas maksimal kapasitas karyawan bekerja di kantor.

Selain itu, Tri menilai desinfeksi perkantoran tidak rutin dilakukan oleh manajemen sehingga risiko penularan virus sangat tinggi.

"Lalu ketataatan memakai masker. Ada yang benar ada yang tidak benar. Kemudian kalau salat juga dilepas (masker)," ujar Tri, Minggu (25/4).

Tri berpendapat, terjadinya peningkatan jumlah kasus di perkantoran tidak sepenuhnya dibebankan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja.

Justru seharusnya, imbauan serta peringatan tentang urgensi menerapkan protokol kesehatan diupayakan dan dilakukan secara maksimal oleh pihak perkantoran.

"Jadi ya memang penerapan (protokol kesehatan) di kantor memang lemah," kata dia.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya