Liputan6.com, Jakarta - Sebuah foto WNA yang tengah menjalani karantina namun berkeliaran dan berenang di hotel viral di media sosial. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta angkat bicara mengenai kasus di Apartemen dan Hotel Oakwood, Jakarta Utara tersebut.
Plt Kadisparekraf, Gumilar Ekalaya menyatakna pihaknya telah melayangkan teguran tertulis pada pengelola Oakwood Apartement.
Baca Juga
“Dengan ini kepada usaha Saudara, diberikan teguran tertulis,” tulis Gumilar dalam lsurat teguran, Jumat (30/4/2021).
Advertisement
Gumilar menyebut apabila dalam waktu tiga hari ditemukan aduan yang sama, maka akan diberi sanksi lanjutan. “Selanjutnya adalah penghentian sementara operasional selama tiga hari,” katanya.
Gumilar menjelaskan, berdasarkan hasil monitoring tim Disparekraf ditemukan bahwa tamu dengan akun Instagram atas nama @ijongoppaofficial, @damiarnyt dan @elena_Iluina adalah tenant repatriasi yang melakukan tes PCR serta karantina, sebelum kembali ke negaranya.
“Menurut pengakuan manajemen Oakwood Hotel PIK, dan hasil PCR tamu dimaksud menunjukkan hasil negatif,” katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dilarang Gunakan Fasilitas Umum
Pemprov, lanjut Gumilar, meminta Oakwood tegas melarang pengunjung yang sedang dikaratina untuk menggunakan fasilitas umum di hotel atau apartement karatina.
“Guna kenyamanan dan menjaga kesehatan bersama, diminta untuk tidak memberikan pelayanan kepada tenant repatriasi dalam menggunakan kolam renang, dan dimohon untuk memberikan tes PCR yang bersangkutan,” tandasnya.
Advertisement