Palsukan SK Mendikbud, Seorang Profesor di Kampus Swasta Banten Jadi Tersangka

Pihak STIE Painan, Banten diduga melakukan pemalsuan Surat Keputusan (SK) dari Kemendikbud-Ristek berkenaan dengan peralihan hak pengelolahan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Mei 2021, 06:31 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2021, 06:31 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Pihak STIE Painan, Banten diduga melakukan pemalsuan Surat Keputusan (SK) dari Kemendikbud-Ristek berkenaan dengan peralihan hak pengelolahan.

Tak tanggung-tanggung yang dicatut adalah Mendikbud-Ristem Nadiem Makarim. Kasus ini pun sedang diselidiki Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, ada lima orang yang dilaporkan oleh pihak Biro Hukum Kemendikbud-Ristek, pada 17 Februari 2021 lalu. Salah satunya adalah seorang Profesor berinisial S.

Yusri menyebut, para terlapor ini adalah dari STIE Painan Banten yang diduga memalsukan surat keputusan saat mengurus pengalihan pengelolahan dari STIE Kediri ke STIE Painan di Tangerang Banten.

"Pokoknya surat keputusan Kemendikbud-Ristek itu palsu. Itu dilakukan agar mempermudah dalam proses peralihan," kata dia saat dihubungi, Sabtu (1/5/2021).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, Yusri menyampaikan lima orang terlapor statusnya sudah dinaikan menjadi tersangka. Keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Sudah (tersangka). Hasil gelar perkara terlapor lima orang ini dinyatakan tersangka," ujar dia.

Yusri menerangkan, para tersangka diduga melanggar Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 atau Pasal 93 Juncto Pasal 60 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Iya dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP dan atau UU Dikti," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya