Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, penyidik memang tengah mengusut perkara tersebut. Hanya saja belum banyak informasi yang dapat dibuka ke publik.
Baca Juga
"Saat ini KPK belum dapat menyampaikan detail perkaranya dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," tutur Ali saat dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).
Advertisement
Sejauh ini, lanjut Ali, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah alat bukti. Seperti barang bukti, fakta lapangan, hingga dan keterangan para saksi yang diduga mengetahui tentang praktik rasuah di Pemkab Lampung Utara.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi oleh penyidik KPK terkait dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di Lampung Utara dimaksud," jelas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Periksa 7 Saksi
Ada tujuh saksi yang sudah dalam tahap pemeriksaan KPK. Mereka antara lain Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2019, Sri Widodo; Sekertaris Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Gunaido Uthama; dan mantan Sekda Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2018, Samsir MM;
Kemudian Taufik Hidayat selaku Wiraswasta yang merupakan pensiunan PNS; Direktur PT Tata Chubby, Dede Bastian; Direktur CV Trisman Jaya, Septo Sugiarto; dan Wiraswasta CV Alam sejahtera, Abdurahman.
"Tempat pemeriksaan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung, Jalan Basuki Rahmat Nomor 33, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung," Ali menandaskan.
Advertisement