Pemudik Lolos Penyekatan di Bekasi, Polisi: Mereka Kembali Dicegat di Karawang

Hendra memastikan, lolosnya mereka di penyekatan Bekasi, tidak serta dibiarkan dapat dengan mulus kembali ke kampung halaman jika tidak membawa dokumen lengkap syarat mudik.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Mei 2021, 12:44 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2021, 12:44 WIB
FOTO: Nekat, Pemudik Lawan Arus Lintasi Posko Penyekatan di Kedungwaringin
Pemudik motor saat lawan arus di Jalan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (9/5/2021). Pemudik memblokir jalan saat penyekatan di posko penyekatan mudik di Kedungwaringin. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Usai dibiarkan lolos penyekatan pemeriksaan dokumen pelengkapan pemudik di Kedungwaringin, Bekasi Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menegaskan mereka akan kembali dicegat di Karawang.

"Kita koordinasi dengan Karawang, Purwakarta Subang, Cirebon, daerah penyekatan lain untuk  melakukan penyekatan kembali,"  ujar Hendra saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/5/2021).

Hendra memastikan, lolosnya mereka di penyekatan Bekasi, tidak serta dibiarkan dapat dengan mulus kembali ke kampung halaman jika tidak membawa dokume lengkap syarat mudik.

"Jadi tidak berarti kita lepas di sini, di sana tidak disekat ya," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Terjadi Penumpukan Kendaraan

Menurut Hendra, dilepasnya mereka saat penyekatan dilakukan di Bekasi karena telah terjadi penumpukan kendaraan hingga 5 KM.

Hendra mengakui, hal itu sudah tidak kondusif dan berpotensi penyebaran virus corona akibat timbul kerumunan.

"Memang dibuka karena sudah terlalu padat, antrean juga sudah hampir 5 kilometer, baik antrean motor maupun antrean mobil. Ini dinamika supaya juga tidak terlalu berkerumun dan ini juga berpotensi kalau terlalu banyak berkerumun berpotensi jadi penyebaran penyakit," Hendra menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya