Cegah Takbir Keliling, Polda Metro Berlakukan Crowd Free Night

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran menyatakan bakal memberlakukan crowd free night di Jakarta pada malam takbiran.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mei 2021, 23:16 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2021, 23:16 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran menyatakan bakal memberlakukan crowd free night di Jakarta pada malam takbiran. Langkah tersebut dilakukan demi mencegah kerumunan saat malam takbiran ditengah pandemi Covid-19.

Crowd free night akan diberlakukan pada pukul 22.00 WIB. Fadil mengatakan, petugas akan melakukan pemantauan atau filterisasi mulai pukul 18.00-22.00 WIB terhadap sejumlah kendaraan yang melakukan kerumunan.

"Kita akan berlakukan konsep crowd free night jadi tidak boleh ada yang berkerumun lebih dari 5 orang tanpa bisa menjelaskan kepentingannya untuk apa," kata Fadil di Balaikota DKI Jakarta, Senin (10/5/2021).

Filterisasi itu, kata dia, merupakan upaya petugas untuk menyaring sejumlah kendaraan yang tidak memiliki tujuan jelas ataupun yang akan melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan seperti takbir keliling.

Dia menegaskan bahwa pihaknya masih memperbolehkan masyarakat yang sedang dalam perjalanan ke pusat perbelanjaan, sesuai Seruan Gubernur Nomor 5 Tahun 2021, pusat perbelanjaan pada libur lebaran 12-16 Mei 2021 ini tetap dibuka dengan jumlah pengunjung maksimal 30 persen.

"Kalau di jalan ditemui masyarakat yang mau ke mal, mereka masih bisa melangsungkan perjalanan/ kegiatannya, tapi mereka yang akan melakukan kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan, akan kita lakukan filterisasi," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Takbir Keliling Dilarang

Diketahui bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur yang melarang takbiran keliling. Dia mengimbau masyarakat untuk takbiran di rumah secara virtual. Karena kata dia, kapasitas musala/ masjid saat malam takbiran hanya dibatasi maksimal 10 persen.

"Mengutamakan pelaksanaan malam takbiran menyambut Idul Fitri 1442 H dilakukan dari rumah melalui fasilitas virtual, terhadap pelaksanaan di Masjid dan Musala dilakukan secara terbatas dengan kapasitas 10 persen dari total kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," bunyi seruan tersebut.

 

Reporter: Rifa Yusya Adilah

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya