Ini Syarat Kunjungan Rumah Tahanan KPK Saat Idul Fitri

Jadwal kunjungan ke rumah tahanan KPK pada Hari Raya Idul Fitri dibagi menjadi dua sesi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Mei 2021, 14:52 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2021, 14:52 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka jadwal besuk saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H bagi keluarga tahanan kasus dugaan korupsi di Rumah Tahanan KPK.

"KPK memfasilitasi kunjungan keluarga para tahanan di Hari Raya Idul Fitri dengan tetap mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di area lingkungan Rutan KPK dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

Demi meminimalisasi penyebaran Covid-19, pihak Rutan KPK pun mengeluarkan beberapa kebijakan saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H bagi para tahanan.

Ali menyebut, para tahanan akan melaksanakan ibadah salat Idul Fitri di Masjid At Taubah Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur pada pukul 06.00 WIB hingga 07.00 WIB.

Untuk pengunjung yang ingin membesuk para tahanan diwajibkan menaati protokol kesehatan.

"Pengunjung wajib menggunakan masker standar dan face shield serta dilengkapi surat keterangan bebas Covid-19 yang sah dan masih berlaku, dibuktikan dengan hasil Swab Test PCR, Rapid Antigen maupun Genose," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Dibagi Jadi 2 Sesi

Ali mengatakan, jadwal kunjungan pada Hari Raya Idul Fitri akan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama yakni pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sesi kedua pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

"Setiap tahanan maksimal dibesuk oleh 5 orang pengunjung tanpa bergantian," kata Ali.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya