Liputan6.com, Jakarta - Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, apa yang dilakukan Novi Rahman itu hanya untuk mencari keuntungan pribadi saja.
"(Aliran dana) menurut saya masih itu keuntungan pribadi saja dari yang dia dapat ya, dengan imbalan-imbalan jabatan seperti itu. Sampai saat ini sepengetahuan kami ya masih untuk kepentingan yang bersangkutan," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).
Advertisement
Rusdi pun mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan adanya aliran dana yang mengalir ke partai politik (parpol) tertentu mana pun.
"(Aliran dana ke parpol) keliatannya belum. Sejauh Ini yang ditemukan adalah itu untuk kepentingan pribadi saja," ungkapnya.
Untuk diketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu 9 Mei 2021. Dia pun lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah barang bukti yang disita.
Selain bupati, enam orang lainnya juga ditetapkan tersangka. Mereka adalah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjunganom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kena OTT
Sebelumnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk merupakan pengungkapan kasus hasil kerjasama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan penangkapan Bupati Nganjuk ini merupakan wujud sinergitas pertama kalinya KPK dan Polri dalam mengungkap perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah.
"Ini pertama kali dalam sejarah KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (11/5).
Argo menjelaskan, lembaga antirasuah dan Korps Bhayangkara bersinergi mulai dari pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, sampai OTT bersama-sama.
"Sinergitas antarlembaga penegak hukum ini akan terus dilakukan dan dipertahankan agar jauh lebih baik lagi," imbuhnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement