Jawaban Menteri PANRB Soal Pembahasan Nasib 75 Pegawai KPK yang Dinonaktif

Ketua KPK sebelumnya menyampaikan akan melakukan pembahasan secara intensif untuk penyelesaian 75 pegawai KPK.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Mei 2021, 10:12 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2021, 10:12 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Raker dengan Komisi II DPR
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dalam rapat tersebut membahas mengenai pandangan pemerintah atas penjelasan DPR terkait RUU tentang ASN serta pembentukan Panja RUU tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengaku akan menggelar rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tjahjo mengatakan, rapat akan membahas nasib 75 pegawai yang dinonaktifkan karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan.

"Iya sudah ditentukan minggu depan rapat koordinasinya (dengan KPK)," kata Tjahjo dalam pesan singkat diterima, Jumat (21/5/2021).

Hal dikonfirmasi Tjahjo senada dengan pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Menurut dia, rapat akan dilangsugkan pada Selasa 25 Mei 2021, pekan depan.

"Yang pasti hari Selasa, kita akan melakukan pembahasan secara intensif untuk penyelesaian 75 pegawai KPK, rekan-rekan kami, adik-adik saya, bagaimana proses selanjutnya tentu melibatkan kementerian dan lembaga lain," ujar Firli di Gedung KPK, Kuningan, Kamis 20 Mei 2021.

Keputusan rapat bersama ini diambil Firli, usai perintah Presiden Jokowi yang meminta agar 75 pegawai KPK tak dipecat.
 
Firli menyatakan dirinya mengapresiasi Jokowi yang peduli dengan kinerja pemberantasan korupsi.
 
"Karena sesungguhnya kalau ada perintah Presiden tentulah kita tindaklanjuti. Tetapi menindaklanjutinya tidak bisa sendiri, tidak bisa hanya KPK saja," kata Firli.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjuti Perintah Jokowi

Firli Bahuri
Ketua KPK, Firli Bahuri (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Firli menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB, Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Nasional, hingga Komisi Aparatur Sipil Negara. 

Firli menyebut koordinasi akan segera dilakukan mengingat ada batas waktu dalam undang-undang soal peralihan status pegawai KPK.

"Diamanatkan juga bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN diberikan waktu 2 tahun. Kalau kami hitung hari ini sudah setahun setengah, karena Undang-undang Nomor 19/2019 disahkan pada tanggal 17 Oktober 2019, berarti Kami punya waktu hanya tinggal 4 bulan," Firli menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya