Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wawan Ridwan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengonfirmasi agenda pemeriksaan terhadap Wawan Ridwan. Diketahui, Wawan adalah seorang Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan - Pemeriksa Pajak Madya, Dit P2 (2014-2019).
Baca Juga
"Iya benar, diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (24/5/2021).
Advertisement
Ali melanjutkan, saat ini Angin telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Ali juga menambahkan, keterangan Wawan dibutuhkan untuk mendalami aliran uang ke sejumlah pihak dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Diketahui, KPK telah menahan dua pejabat pajak dalam perkara ini. Mereka diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak tiga korporasi. Selain Angin, anak buahnya Dadan Ramdani juga telah menyandang status tersangka.Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Total 6 Tersangka
Selain keduanya, penyidik juga menahan tiga konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo. Sehingga total tersangka yang ditetapkan KPK saat ini berjumlah enam orang.
KPK Sangkakan Hukuman Beberbeda
KPK menjerat Angin dan Dadan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU/20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara empat lainnya, dijerat KPK dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Advertisement