Kabaharkam Polri: PPKM Mikro Salah Satu Program Efektif Tangani Covid-19

Arief meninjau langsung penerapan PPKM Mikro di Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 26 Mei 2021.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Mei 2021, 15:12 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2021, 15:11 WIB
FOTO: PPKM Mikro Mulai Diterapkan di 7 Provinsi
Warga saat keluar dari perumahan di RW 08 Kelurahan Rawajati, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto menyampaikan, penerapan PPKM Mikro menjadi salah satu cara efektif dalam menangani pandemi Covid-19.

"Penerapan PPKM Mikro merupakan salah satu caranya di mana program ini cukup efektif mengatasi dan mencegah penularan Covid-19 karena menyentuh sampai tingkat pemerintahan paling bawah, yaitu Kelurahan, RT, dan RW," tutur Arief dalam keterangannya, Kamis (27/5/2021).

Arief meminta seluruh pihak dapat sama-sama berkomitmen mengatasi penyebaran Covid-19 di Indonesia. Selain penerapan PPKM Mikro hingga ke level RT dan RW, warga juga harus memiliki kesadaran menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.

"Pandemi Covid-19 ini tidak terhindarkan dan nyata ada di hadapan kita. Karenanya, merupakan tanggung jawab kita bersama untuk mengatasinya," jelas dia.

Arief meninjau langsung penerapan PPKM Mikro di Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 26 Mei 2021. Berdasarkan data, Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi dengan jumlah kasus kumulatif Covid-19 terendah di Indonesia yakni 10.367 kasus positif hingga 26 Mei 2021.

"Pola penerapan PPKM Mikro di Kalimantan Barat bisa dijadikan contoh bagi wilayah lain sebagai salah satu perwujudan membantu program pemerintah dalam mengatasi penyebaran Covid-19," Arief menandaskan.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pemerintah Berlakukan PPKM Mikro di Seluruh Provinsi Mulai 1 Juni 2021

FOTO: PPKM Mikro Mulai Diterapkan di 7 Provinsi
Pengendara motor melintasi spanduk zona merah kawasan RW 10 Kelurahan kalibata, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pembelakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro untuk periode 1-14 Juni 2021. PPKM mikro mulai 1 Juni 2021 akan diberlakukan di seluruh provinsi di Indonesia.

"PPKM mikro tahap selanjutnya 1 sampai 14 Juni mendatang," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi, Senin (24/5/2021).

Hingga 31 Mei 2021, pemerintah hanya menerapkan kebijakan PPKM mikro di 30 provinsi. Dalam perpanjangan kali ini, Airlangga menyampaikan bahwa kebijakan PPKM akan diperluas di empat provinsi.

"Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan (dalam PPKM), ditambah Provinsi Sulawesi Barat," ujarnya.

Adapun perpanjangan PPKM mikro dilakukan karena adanya peningkatan jumlah kasus aktif di sejumlah provinsi, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, dan Nusa Tenggara Barat.

"Kasus aktif juga naik di Kalimantan Utara dan Sulawesi Selatan. Oleh karena itu, PPKM mikro diperpanjang," jelas Airlangga.

Menurut dia, kasus aktif Covid-19 di Indonesia meningkat menjadi 5,32 persen per 23 Mei 2021. Sementara itu, kasus harian Covid-19 mengalami peningkatan di angka 5.000 per hari.

"Kemudian kalau kita lihat di tingkat provinsi, 56,4 persen kasus aktif ada di Pulau Jawa dan 21,3 persen di Pulau Sumatera," tutur Airlangga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya