Jual Obat Keras Ilegal, 2 Anggota Geng Motor Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap dua anggota geng motor yang juga pengedar obat keras ilegal pada dua lokasi terpisah di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mei 2021, 19:03 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2021, 19:03 WIB
thumbnail geng motor
thumbnail geng motor

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap dua anggota geng motor yang juga pengedar obat keras ilegal pada dua lokasi terpisah di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Tersangka pertama berinisial RMM (27), warga Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi kami tangkap di Jalan RA Kosasih, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Tersangka kedua berinisial DCFP (23), warga Kecamatan Gunungguruh ditangkap di kawasan Alun-Alun Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi," ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto, melansir Antara, Minggu (30/5/2021).

Menurut dia, meskipun sama-sama merupakan anggota geng motor, tetapi keduanya berbeda jaringan. Dari tangan RMM, kata Ma'ruf, disita barang bukti ratusan butir obat keras ilegal jenis Tramadol, Hexymer, dan Riklona.

"Saat ditangkap, tersangka awalnya tidak mengaku, tetapi petugas kemudian melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Perum Qiana Residence Blok E Nomor 12, Kelurahan Cibeureumhilir, Kecamatan Cibeureum dan akhirnya ditemukan sejumlah obat keras siap edar," papar dia.

Selain itu, lanjut Ma'ruf, polisi menyita barang bukti lainnya yakni satu unit handphone dan uang hasil penjualan obat.

Dijelaskan Ma'ruf, kronologi penangkapan DCFP ditangkap di pinggir jalan sekitar Alun-Alun Cisaat dan aat penggeledahan tubuh ditemukan delapan butir Tramadol HCI 50 mg, satu unit telepon seluler, sebuah tas selempang, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 110 Ribu.

Penggeledahan pun dilanjutkan ke rumah tersangka, dan berhasil menemukan barang bukti yang sama dengan jumlah yang lebih banyak, yakni sekitar 100 butir, serta 500 butir lainnya yang sudah siap edar, sehingga total barang bukti obat keras yang disita dari tersangka sebanyak 608 butir.

"Kepada penyidik, ia pun mengaku bahwa obat yang bisa merusak akal sehat bagi penggunanya jika dikonsumsi secara berlebihan atau tanpa resep dokter, dibelinya secara online dari seorang berinisial J seharga Rp 1,1 Juta," terang Ma'ruf.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Alasan Ikut Geng Motor

thumbnail geng motor
thumbnail geng motor

Menurut Ma'ruf, DCFP mengaku bahwa keterlibatannya di geng motor ini untuk memuluskan usahanya mengedarkan obat keras ilegal tersebut.

"Anggota geng motor ini memang kerap membuat onar dan meresahkan masyarakat, diduga sebelum beraksi mereka mengonsumsi obat keras ilegal itu, agar muncul kepercayaan diri dan berani," kata dia.

Ma'ruf mengatakan pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya. Peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota bisa dikatakan tinggi, sehingga pihaknya terus berupaya membongkar jaringannya serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum, pelajar dan lainnya tentang bahaya obat keras ilegal.

Akibat ulahnya yang berbisnis obat keras ilegal, keduanya terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun dengan pasal yang dijeratkan yakni Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya