Jemaah Haji Indonesia Resmi Batal Diberangkatkan Tahun Ini

keputusan membatalkan keberangkatan haji tahun ini berdasarkan pada sejumlah kajian yang dilakukan. Kemenag juga melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi 8 DPR RI.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Jun 2021, 15:56 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2021, 13:52 WIB
ibadah haji di tengah pandemi COVID-19
Sejumlah jemaah saling jaga jarak saat melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di dalam Masjidil Haram saat melakukan rangkaian ibadah haji di Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, Rabu (29/7/2020). Karena pandemi virus corona COVID-19, pemerintah Arab Saudi hanya membolehkan sekitar 10.000 orang. (AP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini. Keputusan  itu diambil setelah Pemerintah Arab Saudi hingga saat ini belum juga memberi kepastian apakah Jemaah Haji Indonesia bisa diberangkatkan. 

“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji 2021 atau 1442 H ini. Menetapkan pembatalan pada penyelenggaran haji atau 2021 M bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (3/6/2021).

Kebijakan ini dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No.660/2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji 1442 H atau 2021. Yaqut mengatakan keputusan ini telah berdasarkan pada sejumlah kajian yang dilakukan. Kemenag juga melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi 8 DPR RI. 

Bahkan, Kementerian Agama telah melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Haji Arab Saudi.

"Pemerintah telah memutuskan berdialog panjang dengan Komisi 8, melakukan persiapan 24 Desember dengan membuat tim krisis haji, melakukan diplomasi dengan pemerintah Saudi Arabia, mempersiapkan segala sesuatu, kesiapan masa pandemi untuk pelayanan dalam negeri, sistem sudah siap, asrama sudah siap, dan protokol kesehatan sudah disiapkan," bebernya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Berlaku untuk Semua Wilayah

Dilihat dari Hukumnya
Ilustrasi Ibadah Haji Credit: pexels.com/pixabay

Menag menambahkan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.

Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoax," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya