Jaksa Akan Hadirkan 11 Saksi Pada Sidang Kasus Dugaan Suap Bansos Juliari Batubara

Dari ke-11 saksi yang rencana bakal dihadirkan, terdapat mantan Staf Ahli sekaligus Tim Tekhnis Juliari Batubara, Kukuh Ary Wibowo.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jun 2021, 14:54 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2021, 14:54 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Jalani Sidang Lanjutan Suap Bansos COVID-19
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengar keterangan empat orang saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana hadirkan 11 saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 pada Kementerian Sosial (Kemensos) atas terdakwa Mantan Mensos Juliari Batubara.

Dari ke-11 saksi yang rencana bakal dihadirkan, terdapat mantan Staf Ahli sekaligus Tim Tekhnis Juliari Batubara, Kukuh Ary Wibowo. Pada persidangan sebelumnya, Kukuh disebut pernah memberikan tabel perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19 yang wajib menyetorkan fee ke Matheus Joko dan Adi Wahyono.

Selain Kukuh, jaksa juga berencana menghadirkan kembali Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti, yang diduga pernah menerima uang sebesar 50 dolar Singapura atau setara Rp 500 juta dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Uang itu telah dikembalikan Akhmat Suyuti ke KPK saat diperiksa di proses penyidikan.

Sementara untuk 9 saksi lainnya, yang dijadwalkan akan hadir yaitu, Irman Putra, Mochamad Iqbal, Go Erwin, Kuntomo Jenawi, Rocky Josep Pesik, Raj Indra Singh, Merry Hartini, Chandra Andriati dab Alisan alias David.

"(Mereka) saksi-saksi untuk sidang Kemensos pada hari ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (9/6/2021).

Dalam perkara ini, Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp 32.482.000.000 terkait korupsi dari penyedia bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial. Dakwaan itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang dakwaan di Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Ikhsan Fernandi saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Jaksa menyebut, bahwa politisi PDIP itu menerima uang melalui perantara Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.

Uang suap itu diterima dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke sebesar Rp 1,28 miliar, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,96 miliar, dan beberapa penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,25 miliar. Sehingga bila ditotal uang yang diterima Juliari sebesar Rp 32,48 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dakwaan

Atas hal itu, Jaksa menduga uang-uang yang diberikan untuk penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama. Serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan Bansos Sembako Covid-19 pada Direktorat PSKBS Kementerian Sosial Tahun 2020.

"Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga-duga uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako," ucap Jaksa.

Atas perbuatannya itu, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Reporter : Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya