Megawati Dipandang Mampu Membangun Kepercayaan Internasional

Megawati Soekarnoputri di masa pemerintahannya dipandang mampu membawa Indonesia perlahan keluar dari krisis dan membangun kepercayaan internasional.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 10 Jun 2021, 17:15 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2021, 17:15 WIB
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri bertemu Perdana Menteri Korea Selatan, Lee Nak-yon, di Gwanghwamun.
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri bertemu Perdana Menteri Korea Selatan, Lee Nak-yon, di Gwanghwamun. (Liputan6.com/Andry Haryanto)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri di masa pemerintahannya dipandang mampu membawa Indonesia perlahan keluar dari krisis dan membangun kepercayaan internasional.

Hal inilah yang salah satunya alasan Megawati berhak mendapatkan gelar Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap dari Universitas Pertahanan (Unhan).

Adapun ini disampaikan oleh peneliti senior sejarah Indonesia modern yang berbasis di Perancis, Remy Madiner.

Diketahui, rencananya Megawati akan mendapatkan gelar Profesor Kehormatan di Unhan pada Jumat (7/10/2021).

"Indonesia mengalami krisis kompleks dan multidimensi di tahun-tahun pasca-reformasi. Beliau membangun kepercayaan internasional kepada pemerintah Indonesia," kata dia seperti dilansir dari Antara, Kamis (6/10/2021).

Sementara, Guru Besar Tetap di bidang Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Prof Chandra Wijaya, memandang apa yang dilakukan Megawati sebagai kepala negara dan di masa pemerintahnnya, bisa disebut wujud nyata kepemimpinan strategik.

"Ini merupakan bukti pengakuan pemikiran akademik atas kepakaran beliau dalam bidang Kepemimpinan Strategik," kata Chandra.

Beberapa ide dan gagasan Megawati yang dituangkan dalam berbagai dokumen negara dan sebagian ditulis dalam bentuk buku-buku monograf, juga menjadi perhatiannya. Karena itu, tak ada masalah jika memang Unhan ingin memberikan penghargaan kepadanya.

"Saya menilai kontribusi ilmiah ibu Dr. (H.C) Megawati Soekarnoputri sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk diusulkan menjadi Guru Besar Tidak Tetap di Unhan RI bidang keilmuan Kepemimpinan Strategik," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sesuai Undang-undang

Dirjen Dikti Kemendikbud-Ristek, Nizam mengatakan, rencana Universitas Pertahanan (Unhan) untuk menganugerahkan Presiden RI Kelima Megawati Soekarnoputri akan gelar Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap sudah sesuai Undang-Undang Dikti dan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2012

"Mengacu pada Undang-Undang Dikti dan Permendikbud 12 Tahun 2012, seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi," kata Nizam saat dikonfirmasi, Rabu (9/6/2021).

Menurut dia, usulan gelar Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap melalui beberapa proses. Salah satunya, pengajuan oleh universitas ke Kemdikbud Ristek.

Setelah diajukan, barulah Kemendikbud-Ristek yaitu Ditjen Dikti melihat apakah diterima atau tidak.

"Usulan Guru besar tidak tetap dari perguruan tinggi berdasar usulan dari Senat. Review karyanya di Dikti dilakukan oleh tim review dalam bidang yang diusulkan," ungkap Nizam.

Dia menjelaskan seseorang dengan prestasi atau pengetahuan yang luar biasa dan diakui secara internasional dapat diberikan jabatan guru besar tidak tetap, seperti yang dilakukan Unhan kepada Megawati Soekarnoputri.

Dengan demikian kata dia, jika seseorang memiliki tacit maupun explicit knowledge, pengalaman, dan pengetahuan istimewa dapat disampaikan kepada civitas akademika.

"Jadi bisa siapapun yang pengetahuan istimewa yang dipandang penting bagi suatu perguruan tinggi dapat diajukan untuk diangkat dalam jabatan fungsional tidak tetap tersebut. Bisa profesional, birokrat, entrepreneur, dan berbagai profesi lainnya," Jelas Nizam.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya