Menkes Sebut Varian Covid-19 dari India Banyak Ditemukan di Kudus, DKI, dan Bangkalan

Presiden Jokowi telah memerintahkan untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 serta memperketat PPKM Mikro.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Jun 2021, 17:17 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2021, 17:17 WIB
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/1/2021). (Humas Sekretariat Kabinet)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, varian Covid-19 B.1617 dari India banyak ditemukan di sejumlah wilayah di Indonesia. Mulai dari Kota Kudus di Jawa Tengah, Kabupaten Bangkalan di Jawa Timur, dan DKI Jakarta.

"Beberapa daerah seperti Kudus kemudian, DKI Jakarta dan juga di Bangkalan memang sudah terkonfirmasi varian deltanya atau B1617.2 atau juga varian dari India mendominasi," ujar Budi Gunadi dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi, Senin (14/6/2021).

Hal tersebut, kata dia, menjadi perhatian khusus pemerintah. Pasalnya, varian virus corona dari India ini memiliki tingkat penularan yang lebih cepat.

"Karena ini penularannya lebih cepat walaupun tidak lebih mematikan," ucapnya.

Untuk itu, Budi menyampaikan Presiden Jokowi telah memerintahkan untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 serta memperketat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Hal ini untuk mencegah penyebaran varian baru corona semakin meluas.

"Arahan Bapak Presiden tadi bahwa, satu implementasi di lapangan untuk penerapan PPKM mikro. Dan kedua akselerasi vaksinasi dijalankan," jelas Budi.

Pemerintah sendiri telah memperpanjang PPKM Mikro mulai 15 hingga 28 Juni 2021. Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah mewajibkan kantor di daerah zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19 memberlakukan work from home (WFH) 75 persen.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Zona Oranye dan Kuning

Sementara itu, daerah dengan zona oranye dan kuning wajib menerapkan work from home 50 persen. Selain itu, kegiatan di restoran dan mal hanya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Adapun untuk tempat ibadah di daerah zona merah akan ditutup dan masyarakat diminta beribadah dari rumah. Penutupan tempat-tempat ibadah di zona merah akan dilakukan selama dua minggu.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya