Liputan6.com, Tangerang - Meningkatnya kasus Covid-19 yang cukup tinggi dalam kurun waktu 10 hari terakhir membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mengambil kebijakan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Salah satunya memperketat pembatasan jam operasional tempat usaha, seperti pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran, pasar modern, swalayan hingga mal yang harus ditutup lebih awal.
"Sektor ekonomi dengan keputusan bersama, kembali Pemkot Tangerang batasi. Pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran hingga mal harus tutup lebih awal yaitu pukul 19.00. Namun, masih diperbolehkan melayani pesanan takeaway hingga pukul 21.00," Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Kamis (17/6/21).
Advertisement
Dia juga menuturkan, pembatasan aktivitas masyarakat juga diberlakukan pada acara hajatan, baik khitanan maupun pernikahan. Arief juga menegaskan, pada aktivitas tersebut tidak diperbolehkan makan di tempat atau prasmanan.
"Semua aktivitas makan pada acara hajatan, harus berbentuk take away atau hampers. Tak terkecuali tahlillan yang juga kami batasi. Masyarakat bisa tetap melakukan tahlilan dalam bentuk kelompok-kelompok kecil atau lingkungan keluarga rumah saja. Semua aturan ini harus menjadi perhatian semua pihak," tegasnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Protokol Kesehatan Perlu Ditingkatkan
Lanjutnya, pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan juga perlu ditingkatkan. Arief mengaku sudah menugaskan jajaran kecamatan dan kelurahan serta berkoordinasi dengan Forkopimda untuk mampu mengkondisikan kegiatan masyarakat dan menaati protokol kesehatan dengan baik.
"Mereka yang sengaja atau tidak sengaja melanggar, sudah kami tugaskan untuk jangan ragu menindak dengan menegur dan menertibkan mereka. Ini semata-mata untuk kebaikan kita bersama," paparnya.
Diketahui, sejak 15 Juni hingga 28 Juni mendatang, Pemkot Tangerang tengah mengerahkan seluruh pegawai Kelurahan, Kecamatan hingga seluruh OPD untuk melakukan Operasi Aman Bersama (OAB) setiap harinya.
Tidak tanggung-tanggung, seluruh petugas disebar di 104 kelurahan di berbagai pusat keramaian, setiap pagi, siang dan malam. Menegakkan aturan protokol kesehatan dan melayangkan sanksi bagi mereka yang melanggar.
Advertisement