Satgas Penanganan Covid-19 Godok Aturan Masuk Indonesia Wajib Vaksin

Ganip Warsito mengatakan, pihaknya kini tengah menggodok aturan yang mewajibkan WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia telah menerima vaksinasi virus Corona.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Jul 2021, 02:01 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2021, 02:01 WIB
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Buka Sentra Vaksinasi Covid-19
Warga divaksin di Sentra Vaksinasi COVID-19 AAUI di Lakespra Saryanto, Pancoran, Jakarta, Jumat (18/06/2021). AAUI akan menyediakan 500 dosis vaksin setiap harinya dengan target 11.675 orang di dua tempat 18 - 30 Juni dan 23 Juni - 3 Juli 2021. (Liputan6.com/HO/Ading)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, pihaknya kini tengah menggodok aturan yang mewajibkan WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia telah menerima vaksinasi virus Corona.

Menurut dia, soal vaksin Covid-19 bagi WNA atau WNI dari luar negeri tersebut masih tahap finalisasi.

"Kita sedang memfinalisasi untuk pengaturan perjalanan dari luar negeri baik itu berlaku untuk WNA maupun WNI ataupun TKI ini sedang proses koordinasi antara Kementerian Luar Negeri, Kemenkumham, Satgas, dan beberapa kementerian lain yang terkait untuk mengatur ini," tutur Ganip saat konferensi virtual, Jumat (2/7/2021).

Menurut Ganip, hal itu berlaku bagi siapa pun yang bermaksud masuk ke Indonesia. Apabila belum menerima vaksin Covid-19, maka akan diberikan vaksinasi saat kedatangan.

"Subtansinya sama, nanti untuk PMI itu akan kita terapkan kartu vaksin, kalau belum divaksin nanti kita atur vaksin saat datang. Setelah melakukan entry test kemudian jika negatif baru kita vaksin, kemudian karantina, setelah lima hari entry test negatif baru kembali ke tempat tujuan," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dosis Kedua

Adapun untuk perjalanan WNA, rencananya yang masuk ke Indonesia harus sudah divaksin dengan dosis kedua.

"Ini yang kita rencanakan dan sekarang masih tahap finalisasi, mudah-mudahan satu dua hari ke depan bisa kita umumkan," Ganip menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya