Anies Pastikan Tak Ada Pemotongan Gaji ASN untuk Penanganan Covid-19 pada 2021

Kata Anies, saat ini pihaknya tengah menggeser sejumlah pos belanja yang berpotensi tidak terserap maksimal untuk penanganan Covid-19.

oleh Ika Defianti diperbarui 08 Jul 2021, 16:01 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2021, 16:01 WIB
Suasana Balai Kota Usai Gubernur Anies Baswedan Positif COVID-19
Suasana aktivitas pegawai di Blok G Balai Kota, Jakarta, Selasa (1/12/2020). Kantor Gubernur dan Wagub DKI Jakarta terpaksa ditutup sementara setelah Anies Baswedan dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap pada Senin (30/10) kemarin. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan tidak ada pemotongan gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk penanggulangan pandemi Covid-19 pada 2021.

"Enggak-engak. Alhamdulillah sejauh ini aman," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan, tahun 2020 pemotongan gaji ASN digunakan untuk memberikan bantuan sosial kepada 1,6 juta keluarga.

Lanjut dia, saat ini pihaknya tengah menggeser sejumlah pos belanja yang berpotensi tidak terserap maksimal untuk penanganan Covid-19. Kendati begitu, Anies tidak menyebut detail anggaran yang akan digeser untuk penanganan pandemi.

"Bila dibutuhkan untuk menyelamatkan warga Jakarta, maka kita akan mengalokasikan sesuai dengan kebutuhannya," tutur dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Penerapan PPKM Darurat

Suasana Hari Pertama PPKM Darurat di Jakarta
Petugas Dishub melakukan penyekatan di salah satu jalan di Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai hari ini Sabtu, 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021, untuk mengurangi penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Tarik rem darurat ini dilakukan karena lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air terutama karena adanya varian baru Virus Corona.

"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar bisa bersama-sama membendung penyebaran Covid-19 ini," kata Jokowi seperti disiarkan langsung dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Menurut dia, kebijakan ini diambil setelah mendapat masukan dari para menteri, ahli terkait dan kepala daerah.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya