Menag Larang Ada Antrean Pembagian Daging Kurban

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatur pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Yaqut berharap hewan kurban selesai disembelih tiga hari usai pelaksanaan Idul Adha.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jul 2021, 21:04 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2021, 21:04 WIB
Haji Indonesia Batal Berangkat Tahun Ini
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menggelar konferensi pers di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Pemerintah memastikan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada musim haji 1442 H/2021 M. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatur pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Yaqut berharap hewan kurban selesai disembelih tiga hari usai pelaksanaan Idul Adha.

"Kami juga mengatur pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, kami berharap penyembelihan hewan kurban ini bisa dilaksanakan 3 hari yaitu tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah," kata Yaqut saat jumpa pers, Sabtu (10/7/2021).

Dia melanjutkan, penyembelihan hewan kurban sebisanya dilakukan di rumah potong hewan ruminansia. Jika rumah potong hewan ini mengalami keterbatasan, kata dia, penyembelihan bisa dilakukan di tempat lain sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.

"Secara substansi penyembelihan harus dilakukan di area yang luas dan memungkinkan untuk bisa dilakukan sosial distancing, kemudian penyembelihan hanya diperbolehkan dihadiri petugas penyembelihan atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berkurban," tuturnya.

Kemudian, lanjutnya, pembagian daging kurban dilakukan di tempat-tempat dimana warga berhak menerima daging kurban ini. Artinya daging kurban ini diantarkan.

"Tidak lagi seperti tahun-tahun sebelum ada pandemi itu, seringkali panitia kurban mengundang warga untuk datang membagi kupon sehingga menimbulkan kerumunan," ujarnya.

Untuk kurban tahun ini, Menaq Yaqut sangat berharap pembagian daging kurban diantarkan ke tempat tinggal warga yang berhak. Sehingga, antrean dalam pembagian daging dilarang.

"Artinya dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban ini supaya di mentions oleh panitia penyembelihan hewan kurban," imbuhnya.

"Dan tentu saja penerapan protokol kesehatan dan kebersihan bagi petugas maupun alat yang digunakan harus diperhatikan dengan baik," pungkasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Idul Adha Jatuh pada 20 Juli

Kementerian Agama menetapkan hari raya Idul Adha jatuh pada Selasa tanggal 20 Juli 2021. Hasil ini ditetapkan Kementerian Agama usai melakukan sidang isbat bersama pihak terkait.

"Bahwa hilal seluruh hilal di Indonesia sudah di atas ufuk dan laporan hilal terlihat atau teramati secara mufakat sehingga 1 Dzulhijjah tahun 1442 Hijriah ditetapkan jatuh pada hari Ahad tanggal 11 Juli 2021 Masehi," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat jumpa pers, Sabtu (10/7).

"Dan dengan begitu hari raya Idul Adha jatuh pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 Masehi," sambungnya.

Reporter : Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya