Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 H di masa PPKM Darurat. Zona yang tengah berada di pemberlakuan PPKM Darurat dilarang untuk melaksanakan salat masjid dan tempat terbuka yang memicu kerumunan massa. Sementara untuk zona aman di luar zona PPKM Darurat, salat Idul Adha di masjid diperkenankan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Abdullah Jaidi mengingatkan, pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 H di zona Covid-19 yang terkendali agar menaati protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
"Tentunya bagi daerah yang terkendali kalau itu (Salat Idul Adha) dilaksanakan tetap memperhatikan prokes yang ketat, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan," katanya usai menggelar Sidang Isbat penentuan awal Zulhijah 1442 H, Sabtu (10/7/2021).
Advertisement
Abdullah juga mengimbau masjid yang menggelar salat Idul Adha agar secara ketat mengatur saf-saf para jemaah. Saf diatur dengan sedemikian rupa supaya tidak membuat pelanggaran jaga jarak di masjid.
Sementara bagi daerah yang belum terkendali, yakni daerah yang tengah memberlakukan PPKM Darurat supaya mengutamakan keselamatan nyawa.
"Jangan kamu menjulurkan tangan kamu untuk kecelakaan," ujarnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sesuai Ajaran Nabi
Abdullah menjelaskan kisah di zaman Nabi Muhammad Saw di mana pada saat itu ada hujan lebat sehingga para jemaah terhambat untuk menghadiri Salat Isya di masjid. Nabi Muhammad Saw, kata Abdullah mentoleransi hal itu.
"Maka Nabi mengatakan 'sollu fi buyutikum', salatlah kalian di rumah masing-masing. Hanya karena faktor hujan lebat, jalanan becek akan mencelakakan kita, sehingga Nabi mengatakan salatlah di rumah masing-masing. Apalagi di daerah yang sangat riskan masalah Covid-19," ucap dia.
Advertisement