Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mulai hari ini, Kamis (15/7/2021) menambah jumlah titik penyekatan jalan di Jakarta.
Total ada 100 titik penyekatan jalan di Jakarta dan sekitarnya selama masa PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Di hari pertama penambahan, Kepala Bagian Operasional Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali mengatakan, masyarakat sudah mulai memahami aturan penyekatan di sejumlah titik ruas jalan Jakarta.
Advertisement
Meski jumlah penyekatan jalan ditambah, dia mengklaim tidak ada kepadatan luar biasa yang terjadi di lapangan.
"Jadi memang kita ketahui aturan yang ada, esensial dan kritikal kan masih boleh kerja, ada yang 50 persen, ada yang 25 persen dan memang kalau pagi hari mereka murni ingin bekerja sesuai aturan," kata Dermawan saat di titik penyekatan underpass Basura atau Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, Kamis (15/7/202).
Namun, memasuki pukul 10.00 WIB, lalu lintas di underpass Basura menjadi macet parah. Volume kendaraan membludak lantaran jalur underpass dipasangi pembatas oranye dan dijaga satuan tiga pilar yang melakukan penyekatan.
Berikut melihat hari pertama penambahan titik penyekatan jalan di Jakarta dihimpun Liputan6.com:
Â
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Polda Metro Klaim Tidak Ada Kepadatan Luar Biasa Akibat Penyekatan
Kepala Bagian Operasional Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali mengatakan, masyarakat sudah mulai memahami aturan penyekatan di sejumlah titik ruas jalan Jakarta.
Meski jumlah penyekatan jalan ditambah, dia mengklaim tidak ada kepadatan luar biasa yang terjadi di lapangan.
"Jadi memang kita ketahui aturan yang ada, esensial dan kritikal kan masih boleh kerja, ada yang 50 persen, ada yang 25 persen dan memang kalau pagi hari mereka murni ingin bekerja sesuai aturan," kata Dermawan saat di titik penyekatan underpass Bassura atau Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, Kamis (15/7/202).
Dia menambahkan, penyekatan makin diperketat mulai pukul 10.00 WIB. Menurutnya, tingkat kepadatan yang mulai lengang rawan disusupi pengendara yang tidak memiliki tujuan jelas.
"Memasuki pukul 10.00, sektor esensial dan kritikal sudah jarang sekali. Karena ada yang ingin keluar hanya ingin melihat situasi saja. Itu akan kami lakukan penyekatan dengan tegas," ucap Dermawan.
Namun demikian, dia menegaskan, untuk pengendara di sektor kesehatan tetap diperbolehkan lewat tanpa penyekatan. Mulai dari dokter, perawat, pembawa logistik, dan mereka yang tengah mencari oksigen.
"Kita akan membantu mereka, tapi kalau yang lain, dimohon kerjasamanya," tandas Dermawan.
Â
Advertisement
Lalu Lintas di Basura Macet
Meski menyebut tidak ada kepadatan luar biasa, namun lalu lintas menjadi macet parah saat memasuki pukul 10.00 WIB.
Volume kendaraan membludak lantaran jalur underpass dipasangi pembatas oranye dan dijaga satuan tiga pilar yang melakukan penyekatan.
Aparat gabungan TNI-Polri hingga Dishub DKI dan Satpol PP berupaya mengalihkan pengendara untuk keluar jalur underpass Basura mengarah ke By Pass Jalan DI Pandjaitan.
Â
Lalu Lintas Mampang Prapatan Macet
Polisi melakukan penyekatan dengan menutup jalur underpass di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan, dalam rangka penerapan aturan PPKM Darurat. Imbasnya, lalu lintas pun macet cukup panjang.
Berdasarkan laman akun Instagram @jktinfo yang dikutip Liputan6.com, Kamis (15/7/2021), sejumlah pengendara membagikan foto hasil jepretan kemacetan di kawasan Mampang Prapatan.
Tampak unsur gabungan TNI-Polri hingga Satpol PP dan Dishub DKI bekerja sama menghalau pengendara yang bermaksud melintasi penyekatan di underpass Mampang.
Memasuki pukul 10.00 WIB, hanya tenaga medis dan petugas darurat saja yang dapat melalui jalur tersebut.
Aturan waktu penyekatan dimulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal dibolehkan melintas mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 10.00 WIB.
Kemudian pukul 10.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB, merupakan waktu melintas yang hanya dapat dipergunakan oleh tenaga kesehatan, dokter, perawat, dan petugas darurat.
Advertisement